banner 500x300

Satpol PP Pasuruan Geram Aktivitas Lahan di Winongan Diduga Langgar Aturan, Izin Tak Jelas

Gambar. Lokasi Pengurukan.(Ist)
banner 500x300

‎PASURUAN | KABAR PRESISI – Aktivitas pengurukan lahan di kawasan yang diduga masuk zona lindung di Dusun Kalongan, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, memicu kemarahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya, proyek yang telah berlangsung berbulan-bulan itu tidak hanya berjalan tanpa kejelasan izin, tetapi juga mendapat respons hampa dari jajaran pemerintah kecamatan setempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengungkapkan kekesalannya saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, aktivitas yang terpantau sejak Oktober 2025 itu justru kian meluas hingga Maret 2026 dan mulai memicu keresahan di tengah warga.

‎“Saya sudah menurunkan tim penyidik. Yang jadi pertanyaan sekarang, izin apa yang sudah dikantongi oleh pihak pelaksana? Karena lokasi ini jelas merupakan lahan yang dilindungi undang-undang,” tegas Suyono.

‎Ia menjelaskan, pengecekan awal dilakukan pada 27 Oktober 2025. Saat itu, perangkat desa setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid dan biro jasa haji dan umroh. Karena informasi awal berkaitan dengan rumah ibadah, Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan penghentian.

‎Namun, perkembangan di lapangan justru berubah. Aktivitas pengurukan makin masif, dan setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan.

‎Lebih memprihatinkan, Suyono mengaku telah mengonfirmasi persoalan ini kepada Kasi Trantib Kecamatan Winongan, tetapi tidak mendapat respons sama sekali.

‎“Kami sudah coba konfirmasi ke pihak kecamatan, tapi tidak ada respons. Ini tentu mempersulit upaya penegakan peraturan daerah. Pengurukan sawah tanpa izin di lahan LP2B/LSD bisa dikenakan sanksi berat,” sesalnya.

‎Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah tanpa izin.

Saat dikonfirmasi oleh Suyono, Kepala Desa Mendalan memberikan klarifikasi terkait kronologi di lapangan. Ia mengaku hanya mengetahui rencana awal pembangunan masjid dan biro jasa umroh. Namun, rencana itu batal lantaran muncul persoalan status tanah yang mensyaratkan wakaf untuk rumah ibadah.

‎“Dari situ rencana itu batal, dan berubah lagi informasinya menjadi proyek hidroponik,” terangnya.

‎Ia membenarkan sempat menandatangani surat pengantar untuk pengurusan izin, namun hanya sebatas mengetahui. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima tembusan atau bukti bahwa izin untuk proyek hidroponik tersebut telah terbit.

‎“Tiba-tiba banyak kendaraan dan alat berat masuk lagi. Warga saya ada yang bilang itu milik dari Sipur. Saya hanya bisa menyampaikan apa yang saya lihat dan ketahui,” pungkasnya.

‎Dari laporan yang dihimpun, dugaan pelanggaran di lokasi tidak hanya menyangkut tata ruang, tetapi juga indikasi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian.

Baca Juga :  Tegakkan Ketertiban Ramadan, Satpol PP Pasuruan Tutup Paksa Warkop Karaoke di Lekok
Baca Juga :  Tertibkan Puluhan PKL Liar di Bawah Tol Gempol, Satlantas Polres Pasuruan: "Ini Demi Keselamatan Bersama"

Lebih mengkhawatirkan, beredar informasi adanya oknum yang diduga menjadi “backing” aktivitas ilegal tersebut, sehingga membuat warga enggan dan takut melapor.

‎Merespons situasi ini, Satpol PP melalui Kabid PPUD mendesak Bupati Pasuruan untuk segera turun tangan. Desakan tersebut disampaikan melalui laporan resmi yang meminta evaluasi dan pencegahan terhadap pelanggaran berkelanjutan.

‎Laporan itu juga telah ditembuskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi II DPR RI untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

‎($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan