PASURUAN | KABARPRESISI-Dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami cidera fisik, berujung pada laporan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan.
Peristiwa naas tersebut dialami oleh korban KD (39) tahun, pria asal Desa Candibinangun, yang menikah dan tinggal di Dusun Gelatik Timur, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Yang dikeroyok oleh DS (65) tahun, dengan keempat anaknya yaitu RK, RB, VV dan CD, merupakan tetangga satu dusun, hingga babak belur dan mengalami cidera fisik cukup serius.
Didapat informasi berdasarkan keterangan korban KD, kejadian diawali adanya laporan dari anak menantunya saat baru pulang kerja yang mengatakan jika adiknya perempuan di jemput dan dibawah oleh tiga pemuda Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dan sejak seharian hingga saat itu belum pulang.
Tak ayal KD yang merasa capek baru pulang kerja jadi naik pitam langsung marah dan berniat mencari anaknya. Namun tak selang berapa lama kemudian, anak gadisnya datang dengan diantar tiga pemuda yang dimaksud anak menantunya, sontak saja KD yang tidak terima anaknya dibawah seharian seketika itu marah-marah membentak anaknya dan ketiga pemuda Desa Rebono tersebut.
Saat itulah entah sengaja atau tidak disengaja datanglah DS yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari rumah korban alias tetanggaan. Kemudian dengan lantang DS menyuarakan kata kasar ‘JANGAN BIKIN RIBUT DISINI’ yang dianggap oleh korban sengaja mencampuri urusan keluarganya. Lalu disahut ‘JANGAN IKUT CAMPUR INI MASALAH KELUARGA SAYA’ sembari langsung menutup pintu keras. Dan korban kembali memarahi tiga pemuda dan anaknya tanpa berfirasat curiga apapun.
Tapi tidak senada dengan DS, entah dirasuki setan apa atau ada tendensi apa terhadap korban dan keluarga. Tidak seberapa lama kemudian tiba-tiba datang kembali bersama tiga anak dan satu menantunya langsung mendobrak pintu rumah korban melakukan pengeroyokan 5 banding 1. Beruntung saat kejadian ada istri korban yang berusaha melerai dan melindungi korban dari aksi pengeroyokan oleh DS dan keempat anaknya.
“Kejadiannya sekira pukul 19.00 WIB. Yang jelas saya tidak mengirah sama sekali, karena kata-kata saya sebelumnya kan wajar jangan ikut campur masalah keluarga saya. Lalu apa yang dijadikan perkara kemudian datang dan mengeroyok saya. Mereka lima orang DS, dan tiga anaknya RK, RK, VV dan CD menantunya. Bukan hanya saya yang babak belur dan cidera istri saya juga ikut jadi korban lututnya cidera luka serius karena berusaha melerai dan menolong saya dari pengeroyokan kelima orang itu,” terang korban saat di wawancarai media ini pada Minggu (24/11/2024).
Akibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan DS beserta anak-anak dan menantunya tersebut korban KD dan istrinya mengalami cidera luka cukup serius di wajah, punggung, dan lutut sebelah kanan serta dampak trauma yang sangat berat dirasakan. Karenanya agar jadi derita berkepanjangan korban beserta istrinya mendatangi Polres Pasuruan dengan maksud meminta keadilan dan perlindungan hukum dari pihak berwajib melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pasuruan Selasa (26/11/2024).
Sementara itu menanggapi serius laporan korban KD dan istrinya, dengan melakukan tindak lanjut segera memeriksa korban serta melakukan visum dan menerbitkan STTLPM (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat) dengan No. STTLPM/422/XI/2024 Polres Pasuruan, Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : LPM/422/XI/2024/SPKT Polres Pasuruan. Dan dengan demikian kasus pengeroyokan saudara Kd (39 tahun) pria asal Sukorejo, yang dikeroyok oleh tetangganya sendiri, Ds (65 tahun) bersama keempat anaknya, telah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan.(Tim/Red)