banner 500x300

Pria Asal Lumajang Kedapatan Bawa Sabu 71,66 Diamankan Polres Probolinggo

Wajah pelaku pengedar narkoba saat diamankan polisi. (ist)
banner 500x300

PROBOLINGGO, Kabarpresisi – Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu asal Lumajang yang beroperasi di wilayah tapal kuda.

 

Tersangka itu yakni SL (55), warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.

 

Ia ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 71,66 gram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di Kecamatan Pajarakan yang berhasil mengamankan dua orang berinisial AS dan SH.

Baca Juga :  Operasi Cegah Neraka Putih: Satresnarkoba Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Berkedok Teh China

 

Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

 

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya sehingga anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga :  Rutan Bangil Panen 20 Kg Pakcoy dan 15 Kg Ikan Nila, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

 

Dalam penangkapan tersebut petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 71,66 gram, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.

 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

 

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba. (Red)