PASURUAN | KABARPRESISI – Dewan Pimpinan Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC POSNU) Kabupaten Pasuruan, mengapresiasi kinerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, beserta jajarannya yang telah sukses melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dengan adil dan damai.
Hal itu disampaikan oleh M. Ayyub Al Ayyubi, S.E., Ketua DPC POSNU Pasuruan usai kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan. Jum’at (5/4/2024).
Ayyub menjelaskan, pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yang puncaknya ditandai dengan pemilihan secara langsung pada 14 februari 2024 lalu, berjalan secara kondusif, aman dan adil, khususnya di Kabupaten Pasuruan.
Ia menambahkan bahwa POSNU sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu RI ikut melaksanakan pengawasan saat pemungutan suara, perhitungan suara secara langsung ditingkat TPS hingga rekapitulasi pada tingkat kecamatan maupun Kabupaten.
“POSNU ikut melaksanakan pemantau dalam proses pemilu serentak 2024 dengan tugas sebagai lembaga pemantau pemilu independent,” terangnya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Pasuruan sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugasnya secara maksimal. Hal itu terlihat dengan sedikitnya konflik yang terjadi saat proses pemilu berlangsung hingga saat ini menjelang penetapan hasil keputusan pemilu.
Meski tidak dipungkiri terjadi beberapa pelanggaran pemilu pada proses tahapannya, namun hal tersebut, masih terbilang kesalahan yang ringan.
“Tim POSNU juga menemukan beberapa pelanggaran saat melaksanakan pemantauan, misalnya salah hitung saat rekapitulasi. Namun, telah dilakuan perbaikan dan telah disepakati oleh semua pihak dan peserta pemilu,” imbuhnya.
POSNU juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Pasuruan dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, karena telah menjalankan amanah konstitusi dan mengawal suara rakyat dalam memilih calon Presiden dan Wakil Presiden dan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dengan jujur, terbuka dan adil. (San)