PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Winongan yang dipimpin oleh Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H., M.H. berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria yang merupakan Pelaku sekaligus Penadah barang hasil Curanmor di Jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).
Ketiga pelaku tersebut yakni IP(27) warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, HS(28) warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, dan MY(63) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Winongan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (19/05/2024) puku 08.00 WIB di wilayah TKP telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo, Nopol : N-5764-VV warna hitam biru, yang dilakukan oleh 2(dua) orang laki-laki yang terekam kamera CCTV dengan ciri -ciri salah satu pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Vario, warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.
Awalnya korban yang asli warga Kecamatan Lumbang tersebut sedang mengunjungi sawah miliknya yang terletak di Dusun Plalangan Desa Prodo kecamatan Winongan, dan waktu itu korban sudah terbiasa memarkir sepeda motornya dijalan pematang sawah dalam keadaan terkunci, sementara korban sibuk menggarap sawahnya, ketika korban kembali akan mengambil sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada di tempatnya karena telah dicuri oleh pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Winongan. “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),” terang Kapolsek.
“Pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 15.55 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Winongan sedang melakukan patroli penyelidikan pengembangan informasi Kring serse, dalam perjalanan Kanit Reskrim beserta anggota menjumpai sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam Nopol K-4198-DQ di tepi jalan persawahan Dusun Wedar, Desa Gading Kecamatan Winongan, dan di dekat sepeda motor tersebut ada seorang laki-laki yang memakai kaos warna hitam panjang, ketika ditanya oleh anggota reskrim, dia mengaku anak Desa Karangjati kecamatan Lumbang, kemudian saat ditanya temannya, dia menunjuk temannya yang sedang di dalam parit,” imbuhnya.
Mengetahui ada anggota Polisi yang bertanya mengarah kepada kejadian pencurian sepeda motor, maka pelaku langsung berusaha melarikan diri, tetapi anggota Reskrim Polsek Winongan tidak tinggal diam, dan langsung mengejar pelaku yang sedang berusaha melarikan diri tersebut, tidak membutuhkan waktu lama anggota Polsek Winongan berhasil menangkap pelaku di tengah sawah beserta barang buktinya. Pada saat pelaku berhasil ditangkap, pelaku sempat membuang Kunci T dari saku celananya ke rerumputan tetapi anggota Reskrim cepat tanggap dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Winongan beserta barang buktinya untuk di mintai keterangan.
Sesampainya di Polsek Winongan, anggota Reskrim menunjukkan rekaman kamera CCTV kejadian pencurian ranmor di TKP kepada pelaku yang sudah tertangkap tersebut dan Pelaku tidak bisa mengelak dengan adanya bukti rekaman CCTV tersebut, maka pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang dia curi telah dijual ke saudara MY(63), dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya MY(63) juga berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Winongan.
“Dari keterangan penadah MY(63), dia mengakui bahwa telah menerima penjualan sepeda motor Honda Revo seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari IP(27) dan HS(28), dan sepeda motor curian itu dijual lagi ke seseorang bernama Muji warga Probolinggo seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari keterangan pelaku pencurian, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) atau dibagi dua,” ungkap AKP Rudi.
Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario ,warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.
— 1 (satu) set kunci T.
— 1 (satu) buah kunci palsu.
— 1(satu) buah Hp merek samsung warna biru.
— 1 (satu) pasang sendal warna hitam.
— 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB Sepeda motor merek Honda Revo, Nopol : N-5764-VV, Warna hitam biru, tahun 2011, atasnama M. Ismail alamat Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.
— 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Revo.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Ucap Kapolsek.(San)