banner 500x300

Polsek Purwosari Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan dalam Operasi Sikat Semeru

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, kembali menorehkan keberhasilan. Dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, jajaran polisi berhasil mengamankan dua orang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) non-tangan orang (non-TO) beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan angka kejahatan konvensional.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” tegas Kapolres Jazuli.

Baca Juga :  Lapas Tulungagung Ikuti Gerakan Nasional, Tandatangani Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Kedua pelaku yang diamankan beridentitas Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Purwosari, yang tercatat sebagai residivis kasus curanmor, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya diduga kuat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2020, bernopol N-5152-EBA, milik Abdul Jamil, warga Kabupaten Malang.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 10.27 WIB, di garasan rumah kos milik Korik, Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Purwosari.

Kapolres Jazuli memaparkan modus operandi yang digunakan. “Kedua pelaku beraksi bersama-sama. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Apel Akbar Kebangsaan Buruh Indonesia, Polres Pasuruan Luncurkan Program Pamapta 2025

Aksi kriminal ini menyebabkan korban, Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang, mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 12 juta.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya foto kopi BPKB, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah bernopol W-2922-NCD yang diduga digunakan sebagai sarana beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.

Baca Juga :  Penggerebekan Dramatis: Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Sabu di Wonosunyo Gempol 

“Kami terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres Jazuli.

Keberhasilan ini semakin memperkuat catatan positif jajaran Polres Pasuruan dalam memutus mata rantai kejahatan, khususnya selama Operasi Sikat Semeru 2025 berlangsung.($@n)

banner 500x300