Polsek Purwosari Berhasil Amankan Pelaku Pemilik Bahan Peledak

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Memakai Baju Tahanan Sipelaku Beserta Barang Bukti.(Foto.ist)

Gambar. Memakai Baju Tahanan Sipelaku Beserta Barang Bukti.(Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. yang didampingi Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, SH berhasil mengamankan Pelaku penyimpan bahan peledak Mercon tanpa izin di halaman rumah di Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, (28/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial FD(26) warga Dusun Pucang Pandowo, Desa Sumbersuko, Kecamtan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (28/03/2024), Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari melaksanakan Patroli wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kedapatan menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak Mercon tanpa izin di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Baca Juga :  Kajian Cafe To Cafe di WMD Tawangrejo Pandaan di Hadiri PJ Bupati Pasuruan 

“Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari dengan gerak cepat mengamankan pelaku yang diketahui secara langsung ketika berada di halaman depan rumah warga Desa Pucangsari dan berhasil mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Purwosari guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, :

—- 2 (dua) rangkaian bahan peledak mercon,

*a.* Rangkaian I : panjang ±10 meter (100 buah mercon kecil dan 2 buah mercon besar).

Baca Juga :  Satlantas Polres Pasuruan Gelar Bakti Religi Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

*b.* Rangkaian II : panjang ±10 meter (104 kecil mercon kecil dan 2 buah mercon besar).

— 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang (Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun),” pungkasnya.

Baca Juga :  Takmir dan Remas Masjid Baitul Muttaqin Berkolaborasi dengan Katar Arkem Bersatu Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Asyuro

Suprapto Kepala Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari ikut mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Purwosari yang berhasil mengamankan pelaku yang telah melanggar hukum di wilayah desanya dengan membawa atau membuat bahan peledak mercon yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

“Saya pribadi sebagai Kepada Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari, ikut mendukung dan berterima kasih atas pelaksanaan Operasi Pekat yang diselenggarakan oleh jajaran Kepolisian di Bulan Ramadhan, sehingga dengan diberlakukannya Operasi Pekat maka institusi kepolisian berhasil memberantas Penyakit Masyarakat diantaranya mengamankan Miras, Narkoba, Premanisme, Prostitusi dan Bahan peledak mercon,” ucap Kades Pucangsari.(San)

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024
Di Akhir Tahun Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong
Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan serta Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul
Polres Pasuruan Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
Polres Pasuruan Selenggarakan Makan Bergizi Gratis di HUT Logistik Polri ke 77
Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari 
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:24 WIB

Kapolres Pasuruan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:19 WIB

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:18 WIB

Di Akhir Tahun Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:32 WIB

Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan serta Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul

Senin, 16 Desember 2024 - 18:17 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:35 WIB

Polres Pasuruan Selenggarakan Makan Bergizi Gratis di HUT Logistik Polri ke 77

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:56 WIB

Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari 

Berita Terbaru