PASURUAN | KABAR PRESISI – Polisi Sektor (Polsek) Prigen mengamankan tujuh pemuda yang diduga sebagai anggota geng (gangster) berikut tiga senjata tajam (sajam) jenis sabit.
Penangkapan ini berawal dari pesta minuman keras (miras) yang digelar di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (23/11/2025) dini hari.
Kapolsek Prigen, AKP Hartono, S.Pd., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat.
“Patroli gabungan Harkamtibmas menerima informasi dari warga mengenai segerombolan pemuda yang menggelar pesta miras. Saat anggota tiba di lokasi, beberapa pemuda langsung melarikan diri dan terlihat membuang sajam. Tujuh orang akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Hartono, Senin (24/11/2025).
Dalam operasinya, petugas berhasil menyita tiga bilah sabit yang dibuang ke pinggir sungai dekat lokasi kejadian. Meski ketujuh pemuda tersebut mengaku tidak membawa sajam, barang bukti turut diamankan, termasuk empat unit sepeda motor dan empat ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian ini berawal sekitar pukul 22.30 WIB. Ketujuh pemuda tersebut dikabarkan berkumpul dan patungan membeli arak seharga Rp 120.000 untuk kemudian berpesta di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 00.15 WIB, patroli Polsek Prigen yang mendapat laporan warga pun bergerak. Empat orang berhasil kabur saat petugas tiba, sementara tujuh lainnya diamankan. “Salah satu pelaku yang kabur terlihat membuang sebuah sabit,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek Prigen menegaskan bahwa langkah cepat ini sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kami bertindak berdasarkan laporan warga. Polsek Prigen berkomitmen penuh menjaga Harkamtibmas, terlebih jika ada indikasi kelompok yang meresahkan,” tegas AKP Hartono.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, dengan koordinasi dari Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa.($@n)












