Pasuruan | Kabarpresisi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggelar rilis hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini difokuskan pada penanganan kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pasuruan, Kompol. Andi Purnomo, didampingi Kasatreskrim AKP. Adimas dan Kasubbag Humas Iptu Joko Suseno.
Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat (16/5/2025), Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap 27 kasus premanisme. Sebanyak 6 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara 21 kasus lainnya ditindaklanjuti dengan pembinaan.
Keenam kasus yang diproses hukum meliputi tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan**. Sejumlah tersangka diamankan, antara lain YAC, SH, SYD, TM, HR, USH, dan EMR**. Barang bukti yang berhasil disita meliputi senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., mengapresiasi kinerja anggotanya. “Masyarakat selama ini sangat resah dengan maraknya premanisme di wilayah Pasuruan. Operasi ini menjadi bukti komitmen kami untuk menciptakan rasa aman,” tegasnya.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen dan satu unit senjata tajam. Sementara itu, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Adapun 21 kasus lainnya didominasi pungli di pasar, juru parkir liar, dan pemalakan di fasilitas umum. Para pelaku tidak diproses hukum, melainkan diberikan sanksi teguran tertulis (tipiring) dan pembinaan.
Kapolres menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memelihara ketertiban, keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di Pasuruan.(San).