PASURUAN | KABARPRESISI – Dalam upaya memberikan pelayanan prima, Polres Pasuruan memperkuat sistem call center 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga melaporkan kejadian atau menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan layanan ini dengan menugaskan personel khusus yang siaga 24 jam untuk menerima dan menindaklanjuti laporan.
“Setiap laporan terintegrasi secara langsung dengan petugas di lapangan agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kerahasiaan identitas.
“Banyak warga yang masih enggan melapor karena alasan keamanan. Melalui 110, kami menjamin perlindungan identitas pelapor serta proses yang cepat dan aman,” tegasnya.
Sejauh ini, layanan ini terbukti efektif—berbagai kejadian di wilayah Pasuruan dapat ditangani segera setelah laporan diterima.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan 110 guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.(San)