banner 500x300

Polres Pasuruan Tangkap Kepala Desa Ambal- Ambil Terlibat Penyelewengan APBDes

banner 500x300

PASURUAN — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan telah menetapkan Saiful Anwar (SA), Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa.

Penetapan ini menyusul laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim pada 26 Maret 2024.

Adapun Kronologi kasus. Menurut penyelidikan, dugaan penyelewengan terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. SA diduga memanipulasi pengelolaan dana desa yang bersumber dari:
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021–2022,
– Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021,
– Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Baca Juga :  Benteng Hukum Jurnalis Akhirnya Tegak: P3MB Apresiasi Putusan MK yang Kunci 'Sarung Pedang Pidana'

Beberapa metode yang digunakan tersangka meliputi:
1. Menarik dan menyimpan dana desa secara pribadi.
2. Memanfaatkan nota kosong dari toko untuk mengaku belanja fiktif.
3. Menaikkan harga (mark-up) barang/kebutuhan desa.
4. Menyalurkan honor tim pelaksana kegiatan secara tidak sesuai ketentuan.
5. Pembangunan sumur bor dan tandon air yang tidak sesuai RAB.

“Seluruh transaksi dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, tanpa melibatkan PPKD atau Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana seharusnya. Sebagian dana bahkan disimpan di rekening pribadi tersangka,” jelas keterangan resmi Polres Pasuruan, Jum’at (13/06/2025).

Baca Juga :  GARANSI Laporkan Oknum Pejabat RSUD Bangil ke Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi Penerimaan THL

Temuan audit dan brang bukti, Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Dokumen APBDes dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),
– Buku tabungan milik desa dan tersangka,
– Nota kosong dari vendor terkait,
– Proposal pengajuan bantuan keuangan.

SA dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman **1–20 tahun penjara atau seumur hidup, plus denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  YLBH Sarana Keadilan Rakyat Perkuat Struktur dengan Melantik Ketua Yayasan dan Empat Pimpinan Divisi

Berkas perkara saat ini sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan guna penuntutan lebih lanjut.(San)