PASURUAN | KABARPRESISI — Guna meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan, Polres Pasuruan melalui Seksi Hukum menggelar penyuluhan bertajuk Paralegal Justice di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan yang diikuti sekitar 60 peserta ini dibuka secara resmi oleh Camat Bangil dan dihadiri oleh Kasi Hukum serta Kasubsi Luhkum Polres Pasuruan. Turut hadir perwakilan Muspika Kecamatan Bangil, perangkat kelurahan (termasuk Lurah, RT/RW), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pemuda (toda), serta perwakilan kelompok masyarakat seperti ibu-ibu PKK dan kader kesehatan.
Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum dasar kepada masyarakat, termasuk hak dan kewajiban mereka di mata hukum. Konsep Paralegal Justice menekankan peran kepala desa/lurah sebagai mediator konflik sekaligus penggerak kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, “Paralegal bukanlah pengacara atau advokat, melainkan warga yang memiliki pemahaman hukum memadai untuk menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah konflik sosial berbasis masyarakat.”
Melalui program ini, Polres Pasuruan berharap terbentuk kelompok masyarakat sadar hukum yang mampu berkontribusi menciptakan lingkungan lebih adil, aman, dan harmonis.($@n)