banner 500x300

Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Dibongkar

Gambar. Ketika Berlangsungnya Konferensi Pers.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN KOTA | KABARPRESISI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang didalangi oleh sekelompok residivis.

Operasi pengungkapan ini menyasar sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Pasuruan.

Pengungkapan kasus berawal dari serangkaian laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang diterima antara akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2025. Berdasarkan investigasi, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah MS (39), warga Desa Sumberagung, Grati; MH, warga Desa Madurejo, Wonorejo; dan M (36), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, dalam konferensi persnya, Kamis (16/10/2025), mengungkapkan bahwa pengakuan ketiga tersangka mengantarkan penyidik pada sembilan TKP pencurian. Lokasi tersebut antara lain Terminal Wisata, kawasan penginapan di Karang Ketuk, Jalan Sultan Agung, Terminal Baru, Jalan RW Monginsidi, dan Jalan Sunan Ampel.

Baca Juga :  Semangat Baru di Dunia Bola Voli AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Resmi Pimpin PBVSI Kabupaten Magetan

“Kami berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan saat aksi, serta rekaman CCTV dari enam TKP,” jelas perwira yang akrab disapa Coy tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini didukung penuh oleh program 10.000 CCTV yang diinisiasi Kapolres Pasuruan Kota. Analisis dari 64 rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku, termasuk kecocokan ciri pakaian dengan barang bukti yang disita.

“Analisis kami terbukti. Pelaku identik dengan individu yang terekam CCTV, dan penyitaan kami lakukan berdasarkan analisis itu,” tegas Mustofa.

Motif pencurian diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. Para pelaku yang merupakan residivis ini disebut kembali beraksi tak lama setelah bebas dari penjara. MS memiliki catatan hukuman curanmor pada 2017 (10 bulan), 2022 (1 tahun), dan terakhir 2025 (2 tahun). MH pernah dihukum 7,5 tahun pada 2023 karena narkoba dan bebas pada Juli 2025. Sementara M adalah mantan napi curanmor 2023 yang bebas Maret 2024.

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota Kukuhkan Pamapta Layanan yang Cepat dan Profesional untuk Masyarakat

“Aksi mereka berlangsung antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Sebelum beraksi, mereka mengonsumsi sabu agar tetap ‘kuat’ mencari sasaran, yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau tempat yang mudah dijangkau,” papar Mustofa. Hasil tes urine ketiganya dinyatakan positif narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu dua orang lainnya yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu N (warga Kabupaten Pasuruan) dan H (warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan), yang diduga sebagai penerima barang hasil curian.

Baca Juga :  Polda Jatim Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk tidak toleran terhadap kejahatan, khususnya curanmor. “Kami akan berikan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, polisi menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik, serta memasang CCTV di area parkir.

“Rekaman CCTV dapat sangat membantu proses penyidikan jika terjadi sesuatu,” tutupnya. ($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan