KOTA PASURUAN | KABARPRESISI – Polres Pasuruan Kota bersama tokoh masyarakat setempat memperkuat komitmen dan sinergi untuk memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Kolaborasi ini menegaskan upaya terpadu antara penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli, S.I.K., M.Si., dalam pernyataannya menegaskan bahwa perjudian merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan.
“Tidak hanya melanggar hukum, perjudian juga menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga dan tatanan sosial. Untuk itu, kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas semua bentuk judi, baik konvensional maupun online,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dukungan dari tokoh masyarakat pun mengalir kuat. Misnadi, salah seorang tokoh masyarakat Kota Pasuruan, menyatakan bahwa pemberantasan judi adalah tanggung jawab bersama.
“Kami mendukung penuh langkah Polres. Mari kita jaga lingkungan kita dari praktik yang merusak ini. Peran serta aktif warga dengan melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan,” ajaknya.
Bentuk sinergi ini telah diwujudkan dalam aksi nyata. Beberapa operasi telah digelar, seperti pembongkaran arena judi capjiky di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, pada November 2025, dan penggerebekan oleh Polsek Grati pada Januari 2026.
Selain penindakan, upaya preventif melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan forum musyawarah masyarakat terus digalakkan.
Polres Pasuruan Kota juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor, antara lain melalui Call Center 110 dan layanan WhatsApp “Lapor Pak Kapolres” di nomor 0811-3606-110.
Dengan sinergi yang erat ini, diharapkan praktik perjudian dapat ditekan dan wilayah Kota Pasuruan menjadi lebih kondusif.($@n)











