banner 500x300

Polres Pasuruan dengan Melibatkan Tim PPA Bongkar Jaringan Asusila Anak di Tutur, 7 Orang Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan

Gambar. Saat Konferensi Pers di Bale Warta Mapolres Pasuruan berlangsung.(Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus asusila berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Acara tersebut digelar di Balai Wartawan Polres Pasuruan pada Jumat pagi (25/7/25).

Kasus ini viral sejak 21 Juli 2025 setelah para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung), dipanggil ke rumah pelaku sebelum mengalami tindakan asusila. Sebagian pelaku lainnya melakukan kejahatan tersebut di rumah tersangka.

Kejadian berlangsung dari Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Bantah Dipanggil KPK, Rudi Hartono Ambil Langkah Hukum ke Polres Pasuruan

Polisi mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, dengan dua tersangka diserahkan oleh perangkat desa. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan, “Kami telah mengamankan para pelaku. Terima kasih atas dukungan semua pihak. Proses hukum akan kami lanjutkan, dan penyidikan ditingkatkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.”

Hasil visum di RSUD Bangil membuktikan adanya tindakan asusila yang dilakukan beberapa orang. Para pelaku mengaku tergiur nafsu terhadap korban hingga melakukan tindakan tersebut.

Pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Persetubuhan dan Pasal 82 tentang Pencabulan.

Baca Juga :  Polisi Menyapa : Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Jember Sebar Brosur Edukasi Tertib Lalin Bagi Pengguna Jalan

Adapun identitas pelaku:
– ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO – dijerat pasal persetubuhan.
– SP, SM – dijerat pasal pencabulan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH), bekerja sama dengan Komnas Perlindungan Anak dan pihak terkait lainnya.

Dr. Ugik menegaskan hak korban akan dipenuhi. “Kasus ini adalah tanggung jawab bersama. Kami sebagai lembaga perlindungan anak akan memastikan korban mendapat perlindungan, baik tempat tinggal maupun kebutuhan lain, agar terbebas dari trauma psikis.”

Sementara itu, Dani mengharapkan penambahan personel Polres Pasuruan mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum tersebut.

Baca Juga :  KH. Musyrifin Amongjiwo Bahas Harmonisasi Budaya dan Syariat dalam Pengajian Sedekah Bumi di Dusun Gute'an Karangrejo

“Perkara kejahatan anak sangat banyak di Pasuruan. Kami memohon kepada Kapolres agar menambah anggota agar korban cepat mendapat perlindungan,” ujarnya.

Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan menyatakan kepercayaannya kepada Polres Pasuruan.

“Terima kasih atas penanganan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polres Pasuruan.” ringkasnya.($@n)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300