banner 500x300

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Saat Gelar Operasi Cipta Kondisi

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. melaksanakan Operasi Miras guna cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pasuruan, Jumat (24/05/2024) pukul 22.40 WIB s.d Sabtu (25/05/2024) pukul 00.45 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Miras kali ini awalnya berasal dari pengembangan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sumbersuko ada warga yang tiap malam menjual botol minuman keras beralkohol dengan bebas kepada masyarakat, selanjutnya anggota Polres mendatangi lokasi tersebut akhirnya berhasil ditemukan penjual miras di rumah seorang pria berinisial “IB” warga Dusun Sumbersuko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Gelar Tenis Meja Kapolda Cup 2025

“Dari hasil Operasi Miras, telah didapati barang bukti berupa 460 (empat ratus enam puluh) botol arak jenis Gedang Glutuk dan 24 (dua puluh empat) botol arak jenis Ciu dengan total keseluruhan 484 (empat ratus delapan puluh empat) botol,” ungkap Kasatreskoba.

Baca Juga :  Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

Dari keterangan pelaku, miras jenis arak gedang glutuk tersebut didapat dari Solo Jawa Tengah. Dan atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No.10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di kabupaten Pasuruan.

banner 500x300
banner 500x300