banner 500x300

Polres Malang Razia Kafe Jual Miras Saat Ramadan, 213 Botol Diamankan

Foto : Polres Malang, razia penjualan miras di bulan Ramadan, 213 botol disita dan 18 pemandu lagu didata.
banner 500x300

KABARPRESISI.COM

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, menggelar razia besar-besaran terhadap kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di tengah bulan suci Ramadan. Tak hanya miras, polisi juga mendata belasan pemandu lagu (LC) yang berada di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P. S., S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Sabtu (15/3/2025) malam hingga Minggu (16/3/2025) dini hari.

Baca Juga :  Kades Jimbaran Laporkan Pemalsuan Dokumen Letter C dan Tanda Tangannya ke Polres Pasuruan

Dari operasi tersebut, total 213 botol miras berbagai merek disita dari Kafe JF Bendo dan Kafe Pelangi yang berada di wilayah Kecamatan Pakisaji.

“Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).

Selain menyita miras, polisi juga mendata 18 pemandu lagu (LC) yang tengah bekerja di kedua kafe tersebut. Seluruh pengunjung dan pemandu lagu kemudian diminta membubarkan diri.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 5 Kg Sabu dan 46 Tersangka Diamankan

“Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah,” tegas Bambang.

AKP Bambang menambahkan, operasi ini akan terus digelar selama bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. Polres Malang memastikan langkah tegas ini merupakan bagian dari menjaga ketenangan warga dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga :  Polsek Gempol Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Wilayah Hingga Subang

“Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya