Polres Malang Bongkar Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, 2Kg Ganja Siap Edar Disita

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dua tersangka berinisial BFJ (23) warga Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP (24) warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Di halaman Polres Malang, Selasa (04/06/2023).

Foto : Dua tersangka berinisial BFJ (23) warga Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP (24) warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Di halaman Polres Malang, Selasa (04/06/2023).

MALANG –  KABAR PRESISI |  Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kabupaten Malang. Dua tersangka berinisial BFJ (23) dan ASP (24) berhasil diamankan dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja kering siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Selasa (4/6), menjelaskan bahwa tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap oleh tim reserse narkoba Polres Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024.

“Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” ujar AKP Aditya di Polres Malang, Selasa (4/6).

Baca Juga :  Polres Malang Turun Tangan Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Pemakaman Ngajum

AKP Aditya menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket ganja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42 gram. Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.

Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.

“Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas AKP Aditya.

Baca Juga :  Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dan dijual seharga Rp 100 ribu.

Dari setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 75 ribu dan keleluasaan untuk menghisap ganja.

AKP Aditya juga menyebut bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini.

“Sumber ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” tambah AKP Aditya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda DIcka Ermantara, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Di PT. Velesia (Kaboki) Sukorejo

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Ipda Dicka.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun.

 

Penulis : Wendy

Editor : Wms/pb

Sumber Berita : Kabar Presisi/Resma

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru