PASURUAN | KABARPRESISI – Kontroversi pernyataan politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang menyebut Presiden ke-2 RI, H.M. Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” memasuki babak baru.
Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya, selaku pelapor, secara resmi mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Pasuruan.
Undangan ini merupakan eskalasi ketegangan hukum yang dipicu unggahan ulang pernyataan Ribka di media sosial.
Bagi GM FKPPI, pernyataan itu bukan sekadar kritik sejarah, melainkan telah melukai perasaan masyarakat, dianggap tidak berdasar, dan mengandung dugaan kuat ujaran kebencian serta fitnah.
Laporan itu diajukan pada Jumat, 14 November 2025. GM FKPPI menjeratnya dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam penyebaran informasi kebencian dan berita bohong.
“Kami menghormati proses hukum dan akan menghadiri undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi tambahan,” tegas Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayi Suhaya, S.H., saat dikonfirmasi.
“Harapan kami, kasus ini dapat ditangani dengan objektif, profesional, dan transparan demi kepastian hukum serta ketertiban di masyarakat.”
Pernyataan Ribka ini kian panas diperdebatkan seiring menguatnya wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
GM FKPPI menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh politik, melainkan demi “menjaga marwah sejarah bangsa” dan menghentikan penyebaran informasi yang dianggap tidak akurat.
Polres Pasuruan telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menaikkannya ke tahap pemeriksaan.
Kini, bola panas ada di pengadilan publik dan meja penyidik. Proses hukum ini akan diuji: apakah mampu meredam kegaduhan publik atau justru menjadi pemicu kontroversi yang lebih besar?($@n)












