MALANG |Kabar Presisi – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang lansia di area makam Mbah Kandang, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (29/4/2024).
Korban yang berinisial S (74), ditemukan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit, diduga akibat pukulan benda tumpul di kepala.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial M (57), merupakan warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kabupaten Malang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit hanya beberapa saat setelah terjadi penganiayaan.
“Iya, benar, seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial M berhasil kami amankan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (28/4) malam,” ujar Iptu Taufik di Polres Malang, Senin (29/4).
Menurut Iptu Taufik, kejadian tragis tersebut bermula saat korban S, yang merupakan tetangga dari pelaku, melakukan ziarah di area makam Mbah Kandang di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, pada Minggu (28/4) sore.
Saat itulah korban dan pelaku terlibat cekcok, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
“Sesampainya di kawasan makam, tiba-tiba korban berpapasan dengan pelaku dan terjadi cekcok di antara keduanya. Korban kemudian mengambil balok kayu di sekitar makam namun berhasil direbut oleh pelaku. Balok kayu itu kemudian dipukulkan ke arah kepala dan tubuh korban,” jelas Taufik.
Korban yang tak berdaya akibat pukulan tersebut ditemukan tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Warga yang melintas segera membawa korban ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Dari penyelidikan sementara, motif cekcok tersebut diduga terjadi karena pelaku menuduh korban telah melakukan pencurian kendaraan milik anak pelaku. Namun, motif ini masih kita dalami lebih lanjut dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Iptu Taufik.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Wendy
Editor : Wms/pb
Sumber Berita : Kabar Presisi/Resma