banner 500x300

‎Polisi Line Dicabut, Proyek Ilegal di Winongan Kembali Beroperasi, Satpol PP Ancam Tempuh Jalur Hukum

Gambar. Tampak aktifitas di Proyek yang diduga tak berizin.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Aktivitas pengurukan lahan di kawasan hijau Dusun Kalongan, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat setelah sebelumnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai tanda penyegelan, proyek yang diduga tidak berizin itu justru beroperasi kembali. Kini, Satpol PP setempat mengancam akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

Sebelumnya, pada Sabtu, 7 Maret 2026, Satpol PP menyegel lokasi proyek setelah pengelola berkali-kali mengabaikan peringatan untuk menghentikan aktivitas pengurukan.

Mereka diminta menunjukkan izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tak kunjung diperlihatkan.

Namun, saat petugas melakukan pemantauan lanjutan, situasi di lapangan berubah drastis. Police line yang terpasang raib tanpa jejak, dan aktivitas proyek kembali berjalan normal. Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat keluar-masuk lokasi, memicu kekhawatiran baru dari warga sekitar.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Pasuruan Tinjau Kabel Semrawut di Tiga Kecamatan

‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa pencabutan segel secara sepihak merupakan tindakan melawan hukum. Pihaknya kini bergerak untuk mengusut tuntas pelanggaran tersebut.

‎“Mereka yang membuka police line itu sudah melanggar pidana. Kami akan turun ke lapangan untuk menyelidiki siapa dalang di balik pembukaan paksa garis polisi tersebut. Ini sudah masuk ranah pidana dan akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Suyono, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, Suyono mengungkapkan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap petugas Satpol PP yang tengah menjalankan tugas.

Menurutnya, sejumlah pihak justru mencari-cari kesalahan administratif aparat, seperti mempersoalkan surat tugas, alih-alih memenuhi kewajiban perizinan.

“Intinya, proyek ini tidak memiliki izin. Namun mereka malah sibuk mencari-cari kesalahan Satpol PP. Ini sangat mengganggu upaya penegakan peraturan daerah,” ungkapnya.

Proyek pengurukan di lahan tersebut tercatat telah berlangsung sejak Oktober 2025. Hasil pantauan menunjukkan area yang ditimbun terus meluas, memicu keresahan warga akan potensi bencana seperti banjir dan longsor, serta alih fungsi lahan hijau yang dilindungi.

Baca Juga :  Atasi Jalan Rusak di Bangil, Satlantas Polres Pasuruan Bergerak Cepat dan Koordinasi dengan BBPJN

Satpol PP menduga kuat kegiatan ini melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Suyono juga tidak menampik adanya dugaan “backing” terhadap proyek ilegal tersebut, yang membuat warga enggan melapor karena merasa terintimidasi.

“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi kegiatan ini sehingga masyarakat takut melapor. Kami berharap Pemkab Pasuruan segera melakukan evaluasi dan langkah pencegahan. Yang paling utama adalah mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak,” pungkasnya.

‎Satpol PP telah menginstruksikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengelola proyek dan pemasok material. Namun, hingga saat ini, mereka tidak hadir dalam pemanggilan pertama.

“Kami sudah memerintahkan Penyidik PPNS, Agung Marsudi (Kasi Binwaslu) dan Muarif (Kasi Lidik) untuk meminta keterangan para pihak. Namun mereka tidak datang. Kami juga akan memanggil para penguruk.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Dakwah Ramadhan, Bekali Santriwati PERSIS Bangil soal AI hingga Anti-Bullying

Masyarakat mempertanyakan dari mana asal tanah urukan ini. Ada yang resmi, ada pula yang tidak. Kami hanya ingin meminta keterangan, termasuk soal surat perintah kerja. Jika tidak ada, maka kegiatan itu ilegal,” ujar Suyono.

‎Ia juga mengimbau Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi, mengingat banyak truk bermuatan over kapasitas yang berpotensi merusak jalan.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan