PASURUAN | KABARPRESISI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Khusus Dasawarsa (RD) kepada Warga Binaan.
Acara penyerahan remisi secara simbolis dipimpin oleh Bupati Pasuruan, Bapak Rusdi Sutejo, di Alun-Alun Bangil pada Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 163 narapidana menerima Remisi Umum, terdiri atas:
– 151 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian (RU I)
– 12 narapidana dinyatakan bebas langsung (RU II).
Sementara itu, 212 narapidana menerima Remisi Khusus Dasawarsa (RD I) berupa pengurangan masa pidana sebagian. Remisi Umum diberikan secara rutin setiap 17 Agustus, sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan istimewa dalam rangka peringatan 10 tahunan HUT RI.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kedisiplinan, dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi simbol pengakuan atas upaya perbaikan diri. Ini juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan di Rutan,” jelasnya.
Selain memotivasi Warga Binaan, kebijakan remisi juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara, termasuk pengurangan biaya perawatan narapidana.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menekankan makna kemerdekaan sebagai momentum introspeksi dan pembaruan diri.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita terbebas dari kebiasaan buruk dan berkomitmen menjadi pribadi lebih baik. Semoga remisi ini memacu semangat Warga Binaan untuk kembali ke masyarakat dengan kontribusi positif,” ujarnya.
Diharapkan, pemberian remisi dapat mendorong Warga Binaan untuk semakin taat aturan dan aktif mengikuti pembinaan, sehingga siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.($@n)












