MALANG – KABAR PRESISI |Upaya hukum dari kedua terduga pelaku pungli di pantai wisata Banyu Meneng, Muhammad Zainul Afkar/Inung 53), dan Julianto (58), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang beberapa waktu lalu, semakin memantik perhatian publik. Yang mana kini, ke empat kuasa hukum dari kedua terduga pelaku, resmi mendaftarkan gugatan pra peradilan dengan Perkara nomor 3/Pid.Pra/2024PN Kpn, pada Jumat 29/12/204.
Agus Subiantoro, S.H, di kantor DPC Peradi Kepanjen Kabupaten Malang, menerangkan dihadapan awak media.
“Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan yang sudah diterima, sudah terdaftar, dan kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya.
KRONOLOGI
“Kami sampaikan ulang sedikit kronologinya penangkapan klien kami, agar narasi yang beredar tidak simpang siur dan menyudutkan klien kami.
Bahwa, tanggal 17/12/24, itu ada penangkapan terhadap penjaga loket pantai yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang. Namun saat itu yang ditangkap atas nama Pak Sukadi dan Pak Julianto (Red.”, Bukan Zainul Afkar/Inung). Beliau berdua ini penjaga loket atau penjual karcis di dalam dan di luar, “kata Agus
“Kemudian salah satu klien kami yaitu, Muhammad Zainul Afkar/ Inung (53), adalah sebagai penanggung jawab (Ketua Pantai Wisata), di wilayah tersebut dan bermaksud kooperatif dan menyelesaikannya.
“Selanjutnya, beliau, Zainul Afkar/Pak Inung dan Pak Julianto, di bawalah ke Polres Malang, yang kemudian untuk Pak Sukati dilepaskan, mungkin sebagai saksi, dan itu haknya kepolisian,” terangnya.
“Agus, menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas kedua klien-nya, adalah, berbagai upaya sudah kami lakukan untuk berinteraksi, namun sangat disayangkan tidak mendapat tanggapan atau jawaban. Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Asper Perhutani dan Adm KPH Malang, untuk membuka upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ). Agar nanti dikirimkan permohonan penyelesaian RJ ke Kapolres melalui Kasat Reskrim,
“Kemudian klien kami tidak pernah dipanggil polisi, juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan dan juga sebagai bentuk koreksi dari sesama aparat penegak hukum, bentuk evaluasi agar aparat penegak hukum dalam hal ini, penyidik maupun penuntut umum dalam melakukan upaya paksa penangkapan, penahanan, untuk melindungi hak hak tersangka, terlebih juga untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan dan memastikan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut, tidak melanggar hukum, ketika akan menetapkan tersangka agar sesuai dengan koridor perundang undangan yang berlaku,”ungkapnya
“Diketahui, kami berempat ini, tidak ada unsur tendensi apapun ketika kami melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan pra peradilan yang dimana, proses dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya yang nanti- nya kita uji dalam pemeriksaan di pengadilan, kita tunggu saja ya, “tegas Agus kepada wartawan dalam konferensi pers.
Penulis : Kang Mas Wendy
Editor : PB/WMS
Sumber Berita : Kabar presisi