banner 500x300

Peredaran Uang Palsu di Prigen, Pelaku Masuk Bui

Gambar. Pelaku pada saat digiring oleh anggota Polsek Prigen.(Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Kriminal Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil amankan seorang pengedar uang palsu (upal) pada Minggu (20/10/2024) siang.

Pelaku M. Farok (32), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, ditangkap setelah aksinya terendus oleh seorang kasir toko waralaba di Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen.

Aksi pelaku ini berawal ketika ia melakukan transaksi di sebuah toko waralaba di kawasan wisata Prigen.

Modus operandi yang digunakan Farok adalah membayar belanjaannya menggunakan pecahan uang palsu seratus ribu rupiah. Namun, kasir toko waralaba tersebut merasa curiga karena uang yang digunakan Farok memiliki tekstur yang kasar dan warnanya berbeda dengan uang asli.

Baca Juga :  Polri Gaungkan Kampanye “Rise and Speak” di USU: Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan dan Eksploitasi

“Kasir toko merasa ada yang tidak beres dengan uang yang diberikan pelaku. Ia segera melaporkan hal ini kepada kami,” kata Ipda Arief Bernadhy, Kasatreskrim Polsek Prigen. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas yang dipimpin oleh Kapolsek Prigen, Iptu Hartono, dan didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Arief Bernardhy langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu senilai dua juta rupiah dalam pecahan seratus ribu rupiah di kantong celana pelaku.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk berbelanja dan top-up di toko tersebut. “Kami mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti uang palsu sebesar dua juta rupiah. Uang palsu tersebut beredar di kawasan wisata, sehingga masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk lebih berhati-hati,” jelas Ipda Arief.

Baca Juga :  Dari Hati untuk Negeri, Inisiatif Propam Polres Pasuruan dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

Farok mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari seorang kenalannya yang berinisial A, yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Uang yang dimiliki tersangka mencapai 3 juta rupiah.

“Pelaku mengakui bahwa uang palsu ini juga ia gunakan untuk top-up saldo. Kami akan terus menelusuri apakah ada korban lain atau pedagang yang juga terkena dampak peredaran uang palsu ini,” ujar Ipda Arief Bernadhy.

“Pelaku akan dikenai pasal Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur tentang pidana bagi pelaku tindak pidana rupiah palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni lima tahun penjara. Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya para pedagang yang sering berhadapan langsung dengan pelanggan,” tutup Arief. (San)

banner 500x300
banner 500x300