PASURUAN | KABARPRESISI – Berakhir sudah aktivitas home industri minyak goreng curah yang berada di Pandaan. Pasalnya, peredaran minyak goreng tersebut diungkap Satreskrim Polres Pasuruan atas kasus produksi dan peredaran minyak goreng tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI.
Di lokasi tersebut, kepolisian menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM (44), warga Suket Baru, Desa Nogosari, Pandaan.
Lalu, minyak goreng ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19.500 per botol. Secara Gerak cepat kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam rilisnya, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan terkait maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di pasaran.
“Pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mendatangi rumah tersangka yang digunakan sebagai lokasi produksi di Suket Baru, Nogosari, Pandaan,” ungkap AKP Adimas.
Lanjut, AKP Adimas, tersangka AM membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label. Dalam satu hari, ia mampu memproduksi sekitar 600 botol, dengan total produksi mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton per bulan.
Dari bisnis ini, masih katanya, tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan,” paparnya.
AKP Adimas juga menambahkan,” Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar,” tutupnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
9.040 botol kosong siap isi.
1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM.
2 tandon IBC berisi minyak goreng curah.
2 tandon IBC kosong.
1 timbangan digital.
1 sak tutup botol warna kuning.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K, M.Ter, Opsla, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli memiliki label serta memenuhi standar keamanan pangan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar demi melindungi konsumen,” tukasnya.(San)