PASURUAN | KABARPRESISI – Aparat gabungan Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, TNI, dan perangkat Desa Pucangsari berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam di sebuah lahan kosong milik warga bernama Hadi, di Dusun Sidomoro Lor, RT 06/RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P., Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso, serta Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, S.H., bersama sejumlah personel gabungan.
Berdasarkan laporan warga, kegiatan sabung ayam tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Meski pelaku judi sempat melarikan diri sebelum tim tiba, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk arena sabung ayam, kandang, dan peralatan pendukung. Sebagai bentuk penindakan tegas, tim gabungan langsung membongkar dan membakar arena tersebut.
Polres Pasuruan menegaskan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP. Kapolres menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas judi dalam bentuk apa pun. Warga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka melalui hotline polisi atau aplikasi layanan pengaduan.
Pasca penggerebekan, situasi Kamitbmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kecamatan Purwodadi dilaporkan tetap kondusif dan terkendali.(San)