banner 500x300

Penggerebekan Dramatis: Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Sabu di Wonosunyo Gempol 

Gambar. Tersangka beserta Barang Bukti.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Gempuran tuntas! Satresnarkoba Polres Pasuruan membabat habis para pengedar barang haram yang merajalela. Di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., tim operasional menerjang sebuah sarang narkoba di Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Penggerebekan dramatis ini terjadi pada Jumat (17/10) malam, tepatnya pukul 22.00 WIB.

Seorang bandar berinisial NO (44) sama sekali tak berkutik dan harus menyerah digelandang petugas. Di dalam rumahnya, polisi menyita empat poket sabu siap edar yang siap merusak generasi bangsa.

“Aksi tegas ini kami lakukan sebagai respons atas teriakan warga yang sudah muak dan jenuh dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Gempol. Begitu laporan masuk, kami tindak lanjuti langsung! Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil kami tangkap besaran bersama barang bukti,” tegas Bang Yoyok, sapaan akrab perwira berwibawa ini, dengan nada keras.

Baca Juga :  Edukasi Dini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Beri Penyuluhan ke Pelajar SMKN 1 Beji

Barang bukti yang berhasil diamankan dari genggaman NO sangat lengkap: 4 poket sabu dengan total berat 9,221 gram, satu timbangan elektrik, satu sedotan khusus (scop), satu klip plastik kosong, satu dompet coklat, serta sebuah ponsel Realme silver yang menjadi senjata andalannya dalam menjalankan bisnis haram.

Hasil interogasi membongkar kedok NO sebagai pengedar aktif yang menggerogoti Pasuruan. Ia mengaku mendapat pasokan dari seorang Bandar berinisial B, yang kini tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kabur menghindari kejaran.

Baca Juga :  Kejayan dan Pandaan Sabet Juara, Kapolres Pasuruan Cup 2025 Berakhir Meriah

“Pengakuan pelaku sangat mengejutkan! Untuk setiap gram sabu yang dia edarkan, dia meraup untung kotor sekitar satu juta rupiah. Bahkan, dengan teganya dia menikmati sabu secara gratis dari hasil menjual masa depan orang lain,” papar Yoyok.

Sang Kasat, yang dikenal dengan postur tubuh kekarnya, menegaskan bahwa perang ini belum berakhir.

“Jaringan sabu di Pasuruan harus kita bersihkan habis habisan sampai ke akar-akarnya! Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengejar dan memburu para bandar besar yang menjadi otak dari seluruh peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya dengan semangat baja, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Kunjungi Polres Ngawi Tinjau Kesiapan Pelayanan Masyarakat di SPKT

Atas kejahatannya yang sangat meresahkan masyarakat, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.($@n/mal)

banner 500x300
Penulis: San/MalEditor: M.Hasan