Penetapan Tersangka Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukum dari Surabaya Ajukan Praperadilan ke PN Pasuruan Kota

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat Sesi Wawancara di Depan Pengadilan Negeri Pasuruan Kota.(Foto.ist)

Gambar. Saat Sesi Wawancara di Depan Pengadilan Negeri Pasuruan Kota.(Foto.ist)

PASURUAN KOTA | KABARPRESISI -Kasus dugaan terkait penyalagunaan hak merk bantal guling yang menimpa kedua Pasutri bernama Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pengusaha UMKM asal Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang dituntut harus membayar milyaran rupiah akhirnya berujung ke sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan Kota. Senin (13/05/2024).

Perlu diketahui, Praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.

Pasalnya, adanya sidang Praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Cakra ini. Dimana adanya dugaan dalam penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Pasuruan untuk kasus penyalahgunaan hak merk, dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai Legal Standing.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sahlan, S.H, S.Pd.,M.H, dirinya mengatakan,” hari ini kita memenuhi panggilan sidang Praperadilan. Dimana dalam sidang ini kami meminta pada pengadilan untuk mencabut dan dibatalkannya status tersangka Klein kami,” Ucap Sahlan dalam sesi wawancara

Baca Juga :  Agus Flores Desak Tindakan Tegas Lawan Mafia BBM Ilegal di Indonesia

Kenapa hal ini kita minta, lanjut Pengacara asal Surabaya ini, karena dalam penetapan tersangka oleh salah satu penyidik Polresta Pasuruan dinilai cacat hukum tidak mempunyai Legal Standing dan terkesan memihak kepada orang yang pendaftaran hak merk, disinyalir “terlambat”. Sebenernya yang lebih dulu mendaftarkan yaitu kita. Namun, beliau (Pelapor) yang lebih dulu diterima. Dimana yang mendesain itu awalnya yaitu Klein kami. Karena ketidaktahuan klein kami cara mengurusnya. Jadi beliau yang terdaftar terlebih dahulu.

Selain itu, Sahlan menjelaskan,” Sebetulnya ini duplikat Merk Harvest. Klein kita mempunyai merk Harvest sedangkan yang melaporkan bermerk Harvestluxury, dilihat dari situ sudah sangat berbeda. Mestinya dari kedua merk ini jauh perbedaannya bukan barang yang sama. Sehingga untuk menyatakan dua merk ini sama harusnya ada Legal setanding. Maka dari itu, kepolisian menyatakan dua merk ini sama, itu hal sangat kliru dan salah karena tidak mempunyai Legal Standing.

Baca Juga :  Selama 28 Tahun Emban 20 Jabatan Strategis Ditubuh Polri

“Antara kedua merk terdapat banyak perbedaan didalamnya, yaitu sekitar ada 7 perbedaan. Jadi dengan adanya perbedaan ini, tentunya bukan barang yang sama. Perbedaan perbedaan itu tentunya sangat mendasar, sehingga tidak bisa disamakan. Contoh Aqua dan Aquapes misalnya. Meskipun dua merk ini sama sama ada Aquanya tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya, akan tetapi itu hal berbeda, dua produk hukum yang berbeda,” Ujar Sahlan seusai sidang Praperadilan

Dirinya juga menambahkan,” Kami mengingatkan pada teman teman kepolisian yang ada di Polresta Pasuruan. Dalam laporan yang dilaporkan oleh pelapor. Sebenernya tidak bisa menjerat Klein kami menjadi tersangka. Perihal ini kami juga akan dan sudah membuat laporan ke Propam Polda Jatim dan akan diteruskan ke Propam Mabes Polri serta kami juga akan meminta perlindungan ke Irwasum. Agar hal hal seperti ini betul betul diperhatikan.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Malang Bantu Evakuasi Nelayan Sakit di Perairan Sendangbiru

Lalu, masih kata Sahlan, kami akan meminta pada Propam supaya memeriksa oknum oknum dari kepolisian yang membuat hal ini menjadi tersangka dan membuat kasus ini menjadi sedemikian rumit. Sekali lagi kami meminta pada pengadilan untuk memberikan keadilan pada Klein kami serta menyatakan status tersangka tersebut tidak sah,” Pungkasnya

Dari pantauan awak media, dalam sidang Praperadilan perdana antara Pasutri Deby Afandi dan Deris Nur Fadhilah beserta Kuasa Hukum Sahlan and Partner sebagai Pemohon melawan Kasat Reskrim, Kapolresta Pasuruan sebagai Termohon. Diantara keduanya hanya pihak Termohon yang tidak hadir atau mangkir dalam persidangan.(San)

Berita Terkait

LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)
Polres Malang Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Pelantikan Presiden
Cooling System Hadapi Pilkada 2024 Kapolrestabes Surabaya Silaturahmi ke Tokoh Agama
Polres Pasuruan Berikan Bantuan Air Bersih di Wilayah Sukorejo 
Hindari Terlibat Pengaruh Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Tes Urine Berkala Rutin Kepada Anggota Polri
Kelurahan Bugul Kidul RW 01 Kota Pasuruan Gelar Tradisi Bari’an di HUT RI ke 79
Warga Kemambang Rt 03 Kelurahan Pagak Beji Gelar Tasyakuran di Malam HUT RI ke 79
Dusun Gutean Gelar Malam Tirakatan Guna Mengenang Para Pahlawan di Perayaan HUT RI 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 14:30 WIB

LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:03 WIB

Polres Malang Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Fokus Tekan Angka Kecelakaan Jelang Pelantikan Presiden

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:07 WIB

Cooling System Hadapi Pilkada 2024 Kapolrestabes Surabaya Silaturahmi ke Tokoh Agama

Minggu, 22 September 2024 - 13:09 WIB

Polres Pasuruan Berikan Bantuan Air Bersih di Wilayah Sukorejo 

Senin, 2 September 2024 - 13:01 WIB

Hindari Terlibat Pengaruh Narkoba, Polres Pasuruan Gelar Tes Urine Berkala Rutin Kepada Anggota Polri

Minggu, 18 Agustus 2024 - 05:24 WIB

Kelurahan Bugul Kidul RW 01 Kota Pasuruan Gelar Tradisi Bari’an di HUT RI ke 79

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:57 WIB

Warga Kemambang Rt 03 Kelurahan Pagak Beji Gelar Tasyakuran di Malam HUT RI ke 79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:39 WIB

Dusun Gutean Gelar Malam Tirakatan Guna Mengenang Para Pahlawan di Perayaan HUT RI 

Berita Terbaru