JAKARTA, Kabarpresisi – Aktor Epy Kusnandar yang dikenal sebagi Kang Mus dalam film Preman Pensiun ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polrestro Jakarta Barat, terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja 4 Kg.
Epy ditangkap bersama rekannya sesama aktor, bernama Yogi pada Kamis (9/5/2024) di Kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut polisi juga turut mengaman narkotika jenis ganja sebagai barang bukti.
Kuasa Hukum Epy Kusnandar, Jhon Redo menjelaskan, penangkap kliennya merupakan pengembangan atas penangkapan terhadap Yogi. Menurutnya, di kamar Yogi ditemukan ganja sebanyak 4 gram yang disimpan di dalam toples kaca.
“Pak Epy ini pengembangan, sebetulnya yang ditangkap itu rekannya Pak Epy yakni pak Yogi namanya karena di unit apartemennya dia jam 5 sore (9/5/2024) didatangi penyidik Polres Jakarta Barat. Di dalam kamarnya itu ditemukan toples itu ada kira-kira ada 4 gram ganja,” jelas Jhon di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (10/5/2024) malam.
Murut Kuasa Hukum Epy Kusnandar, Jhon Redo menjelaskan, penangkap kliennya merupakan pengembangan atas penangkapan terhadap Yogi, lah di kamar Yogi ditemukan ganja sebanyak 4 gram yang disimpan di dalam toples kaca.
Setelah ditangkap, Yogi mengaku tengah memesan papir atau kertas linting rokok melalui toko online. Pemesanan tersebut tertuju ke alamat warung makan milik Epy Kusnandar yang juga berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Kemudian, polisi menangkap pemeran Kang Mus itu di warungnya.
“Nah, dari situ berkembang karena Pak Yogi ini memesan papir” maaf yang di maksud papir itu kertas untuk melinting ganja, melalui pemesanan online, papirnya itu dikirim ke alamat warungnya Pak Epy, warung makan sehingga dari setelah dapat itu polisi ke warung makan Pak Epy. Kebetulan Pak Epy sedang ada di tempat,” tambah Jhon.
Sampai saat ini, kedua aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Satuan Reserse Narkoba, Polrestro Jakarta Barat, guna mengetahui perannya masing-masing dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut untuk mengetahui dari mana barang terlarang tersebut didapat. (Hum/adi)
Penulis : Agus Hd
Editor : Agus Hd
Sumber Berita : Humas Polresto Jakarta Barat