banner 500x300

Misbah Laporkan IM ke Polres Pasuruan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Gambar. Ketua umum LSM Gajah Mada Nusantara Misbah saat pelaporan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Hery Siswanto dan Rekan NGO LIRA.(Dok.kabarpresisi).
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Misbahul Munir, Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, secara resmi melaporkan pria berinisial (IM) ke Polres Pasuruan Kabupaten atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin (04/08/2025).

Pelaporan ini dilakukan setelah Ismail menuduh Misbah menerima upeti dari tokoh-tokoh di wilayah Kepolisian Sektor Gempol serta dari wanita tuna susila (WTS).

Dalam pernyataannya, Misbah menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menantang IM untuk membuktikan klaimnya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, Lapas Kelas IIB Tulungagung Gelar Bakti Sosial untuk Warga Sekitar

“Silakan dibuktikan jika saya menerima upeti. Tuduhan ini sangat merugikan nama baik saya dan keluarga, apalagi dengan menyebut istilah tidak pantas seperti ‘makan dari keringat WTS’. Pasuruan adalah Kota Santri, penggunaan kata-kata seperti itu sangat tidak elok,” tegas Misbah di depan awak media.

Ia juga menyatakan bahwa laporan ini mungkin akan diikuti oleh lembaga lain jika ada pihak yang merasa dirugikan. Adapun pasal yang dikenakan meliputi UU ITE terkait ujaran kebencian serta ketentuan pidana lain yang akan ditentukan oleh penyidik.

Baca Juga :  Warga Kemambang Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan Senam Massal

Hery Siswanto, SH.MH, kuasa hukum Misbahul Munir, menegaskan bahwa pelaporan ke polisi merupakan langkah hukum yang wajar. “Klien kami merasa sangat dirugikan atas tuduhan tanpa bukti ini. Kami mendorong proses hukum yang transparan untuk mengungkap kebenaran,” ujarnya.

Misbah meminta IM mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke meja hijau.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan: Warga Oro-Orobulu Rayakan HUT RI ke-80 dengan Tumpengan

Polres Pasuruan telah menerima laporan dan akan memeriksa kedua belah pihak sebelum menentukan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.($@n)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300