PASURUAN | KABARPRESISI – Zainul Abidin selaku Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Timur melakukan kunjungan resmi ke Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, untuk menyelesaikan persoalan administrasi terkait pembuatan surat keterangan ahli waris, Senin (23/06/2025).
Dalam pertemuan mediasi tersebut hadir Kepala Desa Wonosari Herlambang beserta jajaran perangkat desa, serta pihak keluarga almarhum Robil. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas proses hukum terkait permohonan surat keterangan ahli waris yang diajukan oleh keluarga.
Menanggapi permohonan tersebut, Kades Herlambang menjelaskan bahwa pihak desa masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut dengan seluruh ahli waris sebelum dapat menerbitkan dokumen yang diminta.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara semua pihak yang berkepentingan. Proses ini kami perkirakan membutuhkan waktu maksimal satu bulan untuk mencapai kesepakatan,” tegas Herlambang.
Sebagai pihak yang diberi kuasa, Zainul Abidin menyatakan penerimaannya terhadap prosedur yang ditempuh oleh pemerintah desa. Ia mengungkapkan harapannya agar proses mediasi dapat berjalan efektif.
“Kami memahami prosedur yang harus dilalui dan berkomitmen untuk bekerjasama. Harapan kami surat keterangan ini dapat segera terbit setelah semua pihak mencapai kata sepakat,” papar Zainul.
Proses mediasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.($@N)