PASURUAN | KABARPRESISI – Puluhan massa dari Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) memadati halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/07/2025), menuntut penyelesaian kasus dugaan mega korupsi aset Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang mandek.
Aksi bertajuk “Gugat Kinerja Kejari” ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan ultimatum bagi institusi yang dinilai kehilangan nyali dan terjebak dalam “zona aman”.
JARAKK mengecam kelambanan dan ketidaktransparanan Kejari, yang diduga melindungi aktor-aktor besar di balik skandal berpotensi rugikan negara hingga Rp45,2 miliar. Ironisnya, sejak kasus ini bergulir pada 2022, hanya satu tersangka—Abdul Rozak—yang dijerat dengan kerugian negara Rp410 juta. “Jauh panggang dari api,” kritik massa, merujuk pada selisih besar antara tuntutan dan total kerugian versi audit BPK.
Bagi pengunjuk rasa, ini bukan lagi persoalan prosedur, melainkan ujung tombak integritas penegakan hukum. “Kami tak butuh belas kasihan, tapi keadilan yang dikubur terlalu lama! Jika Kejari bersembunyi di balik birokrasi, rakyat yang akan jadi hakim!” tegas Musa Abidin, Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPC LSM GERAH.
Ia memperingatkan, JARAKK siap “pasang badan” jika Kejari serius membersihkan kasus ini. Sebaliknya, penundaan bakal memicu eskalasi gerakan.
Massa membacakan SEPULTURA, daftar tuntutan keras yang mencakup:
1. Pembukaan dokumen penyidikan dalam dua pekan,
2. Penetapan tersangka aktor kelas kakap,
3. Pembentukan tim khusus penyelamatan aset negara,
4. Ekspose terbuka dengan melibatkan media dan aktivis hukum.
“Kalau bersih, mengapa takut transparan? Ini bukan rahasia negara, tapi hak publik!” seru Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat. Imam menegaskan, skandal Plaza Bangil bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan “kejahatan negara berkedok legalitas palsu”.
Roes Wijaya (Gus Ujay), Ketua DPP LSM P-MDM, menyoroti sikap Kejari yang anti-kritik dan enggan diawasi publik. “Setiap audiensi kami ditolak atau diabaikan. Ini lembaga hukum atau kerajaan pribadi?” tanyanya.
Ujay menekankan, tuntutan rakyat sederhana: transparansi. “Buka data: siapa yang diperiksa, berapa aset yang dikembalikan, dan apa hambatannya. Jangan bungkam rakyat dengan dalih prosedur.”
Kasus ini bermula dari berakhirnya kontrak kerja sama pada 2012, namun aset negara hingga kini masih dikuasai pihak swasta secara ilegal. Audit BPK dan Inspektorat membuktikan potensi kerugian Rp45,2 miliar, sementara proses hukum stagnan.
JARAKK memberi tenggat 14 hari kerja bagi Kejari untuk bertindak. Jika tidak, aksi akan ditingkatkan ke Komisi Kejaksaan, JAMWAS Kejagung, dan mobilisasi massa lebih besar. “Diam bukan pilihan. Rakyat sudah bangkit,” pungkas Musa, mengakhiri peringatan.
Proses ini harus berjalan berdasarkan data dan prosedur hukum. Namun, komitmen kami tetap teguh untuk menindak setiap pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ferry Hary Ardianto, Kasi Intelijen Kejari Pasuruan, dalam keterangannya kepada media.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Ferry menerima perwakilan massa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan pada Kamis (31/7/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya serius menangani laporan yang masuk.
“Kami telah mengumpulkan data awal dan akan menelaah setiap informasi dengan cermat. Aksi ini benar-benar kami tindaklanjuti secara serius,” jelasnya.
Mengenai kasus dugaan korupsi yang ramai dipersoalkan, Ferry menyatakan bahwa timnya masih melakukan pendalaman dan verifikasi. Oleh karena itu, detail kasus belum dapat diungkap lebih jauh kepada publik. Meski demikian, Kejari Pasuruan menjamin transparansi dan kesediaan berdialog.
“Kami sudah menyampaikan kesiapan untuk audiensi dengan Koordinator Lapangan. Sayangnya, hingga kini belum ada konfirmasi kesediaan dari beliau. Pimpinan kami, Bapak Kepala Kejari, juga menekankan sikap objektif dan terbuka untuk komunikasi yang produktif,” tambah Ferry.
Di akhir penyampaiannya, ia mengimbau masyarakat mendukung langkah penegakan hukum, terutama dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
(HURI).