banner 500x300

Mahasiswa di Pasuruan Diamankan Polisi Usai Tampilkan Adegan Tak Pantas di Live Instagram

Gambar. Saat Press Release dilaksanakan di Balai Warta Polres Pasuruan. (Dok. Kabarpresisi)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang pria berinisial ZA (24 tahun) diamankan polisi setelah melakukan aksi tak senonoh secara live di Instagram. Dalam tayangannya, pelaku yang hanya mengenakan sarung terlihat melakukan masturbasi sekaligus memamerkan alat kontrasepsi yang diduga ditawarkan untuk dijual.

Pelaku yang menggunakan akun Instagram bin_don29 tersebut merupakan warga Dusun Jurang Londo, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Desa Gerbo, Sutris.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dan berhasil mengamankan ZA pada Rabu (7/5). Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga :  Kasus Pencatutan Nama Media: Oknum LSM Jalani Restorative Justice dengan Permintaan Maaf

Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernardhy, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menampilkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi secara live melalui akun @bin_don29 untuk menarik perhatian calon klien.

“Motifnya adalah mencari kenalan baru (laki-laki) yang bersedia memesan jasanya untuk hubungan sesama jenis. Pelaku juga memanfaatkan aktivitas ini sebagai sumber penghasilan,” jelas Arief dalam keterangan pers.

Dalam pengakuannya, ZA mengungkapkan bahwa ia menerima bayaran mulai dari Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan hingga Rp300.000 untuk klien dari luar wilayah.

Dasar Hukum dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, ZA dikenakan dua pasal, yaitu:
1. Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar).
2. Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan dan Patroli di Titik Strategis Selama Libur Panjang

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit ponsel Oppo A16 warna ungu (kartu Axis: 083834513159).
– 1 sarung bermotif kotak warna hitam-abu-abu-oranye,” papar pria yang berdomisili di Kota Pasuruan tersebut.

Imbauan Kapolres Pasuruan
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli dan Iriawan, mengingatkan masyarakat agar menjauhi tindakan yang melanggar norma agama dan sosial.

Baca Juga :  Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

“Saya tekankan, dampak dari perbuatan seperti ini jauh lebih buruk daripada keuntungan sesaat yang didapat,” tegas AKBP Jazuli.

“Mari mencari rezeki yang halal. Sekecil apa pun, jika dilandasi kehalalan, pasti akan membawa keberkahan,” tambahnya. (San)

banner 500x300
banner 500x300