PASURUAN | KABARPRESISI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ampuh Nusantara Bersatu (ANB) mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa setelah merasa dilecehkan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ancaman ini disampaikan menyusul penundaan audiensi yang telah dijadwalkan untuk ketiga kalinya, Rabu (18/9/25).
Ketua Umum ANB, Vicky Arianto, menyatakan kekecewaan mendalamnya karena hingga pukul 15.00 WIB, tidak satu pun anggota komisi yang hadir untuk membahas masalah pendidikan yang mereka usulkan.
“Jelas pihak DPRD Kabupaten Pasuruan tidak memiliki kepekaan terhadap aspirasi masyarakat dan meremehkan kami. Seharusnya mereka peka dengan kondisi saat ini,” ucap Vicky, yang juga mantan Kepala Desa Kedungringin, dengan nada kesal.
Vicky memaparkan kronologi panjang penundaan ini. ANB awalnya mengajukan surat permohonan audiensi terkait temuan memprihatinkan di dunia pendidikan Pasuruan. Audiensi pertama dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025 pukul 13.00 WIB.
Namun, sehari sebelumnya (Rabu, 10 September), audiensi ditunda dengan alasan ada agenda mendadak dari Komisi IV dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 September 2025. Jadwal inipun kembali ditunda tanpa alasan jelas.
Atas dua kali penundaan, ANB melayangkan surat protes dan akhirnya dijadwalkan untuk ketiga kalinya pada Kamis, 18 September 2025.
“Tapi pada kenyataannya, setelah kami hadir di ruang rapat gabungan, hingga pukul 15.00 WIB tak satu orang pun jajaran Komisi IV DPRD hadir menemui kami,” papar Vicky.
Dari informasi staf sekretariat DPRD, seluruh anggota Komisi IV disebutkan dipanggil rapat oleh Bupati. Vicky menilai alasan ini sangat menggelikan dan melanggar prinsip independensi legislatif.
“Legislatif itu mitra eksekutif, bukan bawahan Bupati. Seandainya pun harus rapat, seharusnya ada beberapa perwakilan yang menemui kami,” tegasnya.
Vicky menuding DPRD telah melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan DPRD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ia juga menyebut hal ini bertentangan dengan semangat kedaulatan rakyat dalam UUD 1945.
ANB memberikan ultimatum tiga kali 24 jam kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meminta maaf secara terbuka.
“Jika dalam waktu itu tidak ada itikad baik, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa atas matinya nurani anggota dewan di kantor wakil rakyat ini,” pungkas Vicky.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut dikarenakan adanya agenda mendadak yang wajib dihadiri seluruh anggota dewan.
“Kami atas nama jajaran Komisi IV meminta maaf. Sejatinya rapat ini bukan undangan dari Bupati, namun undangan dari KPK yang memiliki agenda sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi anggota dewan. Waktu dan tempatnya ada di Gedung Empu Sindok Pemkab Pasuruan,” jelas Andri Wahyudi, yang akrab disapa Mas Andri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan kembali audiensi dengan Ampuh Nusantara Bersatu untuk membahas aspirasi yang mereka sampaikan. ($@n)












