SRAGEN | KABARPRESISI — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen menggelar deklarasi komitmen pemberantasan peredaran narkoba, ponsel ilegal, dan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan penjara.
Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sragen, Mohamad Maolana, dalam apel bersama seluruh pegawai, Selasa (27/5/2025).
Dalam acara yang berlangsung di halaman tengah Lapas Sragen, Maolana menegaskan perang terhadap narkoba dan komitmen menciptakan lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bebas dari barang terlarang.
Ia juga mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum, bagi siapa pun yang melanggar.
“Kami serius membersihkan Lapas Sragen dari segala praktik yang merusak nama baik lembaga. Jika ada pegawai terbukti terlibat, tidak ada toleransi—sanksi berat sampai pemecatan akan kami terapkan,”tegas Maolana.
Deklarasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penegakan disiplin internal, sejalan dengan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, ponsel ilegal, dan pungli (halinar).
Maolana juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh staf dalam menjaga integritas lembaga. “Petugas harus menjadi teladan, bukan hanya menuntut kepatuhan dari warga binaan,” tambahnya.(San)