PROBOLINGGO | KABARPRESISI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, memberikan remisi umum, remisi dasawarsa, dan remisi tambahan kepada narapidana.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan khidmat di Aula dr. Saharjo Lapas, dihadiri oleh jajaran pegawai serta perwakilan warga binaan pada Minggu (17/8/2025).
Rincian remisi yang diberikan meliputi:
– Remisi Umum I untuk 507 narapidana
– Remisi Umum II untuk 16 narapidana
– Remisi Dasawarsa I untuk 581 narapidana
– Remisi Dasawarsa II untuk 25 narapidana
Dari total penerima remisi tersebut, 21 narapidana dinyatakan bebas langsung setelah memperoleh remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo, Dadang Rais Saputro, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. *”Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bukti keberhasilan pembinaan. Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,”* ujarnya.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Probolinggo berharap warga binaan tetap termotivasi menjalani pembinaan secara positif dan produktif.
Semangat kemerdekaan dijadikan momen refleksi untuk menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, serta tekad kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.












