PASURUAN | KABARPRESISI – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Pasuruan. Langkah awal ini diwujudkan dengan menggempur jaringan sabu dan ekstasi yang semakin meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Gempol. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka di pinggir jalan Desa Jeruk Purut.
Dari tangan AS, petugas menyita 11 paket sabu dengan total berat 161,019 gram serta 16 paket ekstasi seberat 5,789 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima bayaran Rp1,5 juta per minggu, ditambah fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.
Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial HR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka AS hanyalah salah satu kurir dari jaringan narkoba yang lebih besar. Rantai peredaran ini terus kami dalami dan kami pastikan akan ada tindak lanjut. Perang terhadap narkoba akan kami gencarkan tanpa kompromi,” tegas Iptu Yoyok Hardianto.
Atas perbuatannya, AS dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.(San/mal)