PASURUAN | KABARPRESISI – Sidang sengit perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl kembali bergulir dengan tensi tinggi pada Selasa (15/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Agenda sidang kali ini memasuki babak krusial, pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dua saksi kunci, Kusaeri dan Yudi Mustopa (mantan kuasa hukum Romli dalam sengketa serupa), bersiap memberikan keterangan yang bisa mengguncang posisi penggugat. Yudi, khususnya, diprediksi akan membeberkan fakta-fakta dipersidangan dalam sengketa tanah ini.
Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan, hadir sebagai tergugat dengan sikap tegas. Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, dengan seluruh pihak terkait termasuk penggugat, saksi, dan kuasa hukumhadir dalam suasana mencekam.
Kuasa hukum Romli, Masbuhin, dalam keterangannya menyatakan,”Hari ini kita menyelesaikan seluruh tahapan pembuktian untuk memperkuat dalil gugatan dan jawaban kami. Kami berterima kasih kepada mantan pengacara Romli yang mengungkap fakta adanya sengketa sebelumnya antara Romli dengan kepala desa.”
Masbuhin menjelaskan bahwa kepala desa pernah mengajukan gugatan balik (rekonvensi) kepada Romli. “Artinya saat itu ada dua perkara berjalan: gugatan awal Romli sebagai penggugat, dan gugatan rekonvensi kepala desa yang menjadikan Romli sebagai tergugat,” jelasnya.
Menurut Masbuhin, gugatan saat ini memiliki objek, pihak, dan peristiwa hukum yang sama persis dengan perkara tahun 2022 yang sudah ditolak hingga tingkat kasasi. “Dalam hukum ini disebut ne bis in idem yang seharusnya tidak memenuhi syarat formal,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa batas tanah sengketa tidak jelas. “Jika luasan 9.000 m² mencakup lapak dan area belakangnya dengan batas tidak presisi, gugatan ini menjadi obscuur libel (tidak jelas) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Masbuhin.
“Minggu depan kami akan mengajukan kesimpulan berdasarkan kesaksian yang menyatakan batas tanah berbatasan dengan lapak, bukan jalan provinsi. Ini akan menjadi dasar proses administratif di kantor pertanahan,” tutup Masbuhin.
Sementara itu, Kepala Desa Warungdowo, Muzammil, menyampaikan, bahwa keterangan saksi tadi sedikit banyak sangat membantu desa, dalam artian bahwasanya tanah tersebut benar benar dimanfaatkan kan oleh warga dan juga desa semenjak sebelum adanya persengketaan ini.
Menurutnya semenjak adanya bengkel itu sangat menggangu aktivitas warga. Ketika awak media menyamakan terkait batas batas sengketa, kades mengatakan, ” Secara substansial, lokasi tersebut telah dimanfaatkan oleh warga dan Pemerintah Desa sejak lama, bahkan sebelum tahun 2012–2014. Pada masa itu, terdapat aktivitas bengkel yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dalam memanfaatkan lapangan.
Terkait batas wilayah seluas 9.000 m², terdapat kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk tiga sisi (utara, selatan, dan barat). Namun, sisi timur yang diklaim berbatasan dengan jalan provinsi masih menjadi perdebatan.
Saya memahami arah gugatan ini, tetapi ketika menyoroti klaim 9.000 m², pertanyaannya adalah: di mana batas timur yang dimaksud? Jalan provinsi mana yang menjadi acuan? Saksi juga telah menyatakan bahwa lapak dan lapangan merupakan satu kesatuan dengan lapangan tersebut.
Jika batas timur adalah jalan provinsi seperti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya maka seluruh area tersebut tidak dikuasai oleh tergugat (Romli). Ini bukanlah persoalan substansi gugatan kami, melainkan upaya untuk menegaskan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut adalah milik warga Desa Warungdowo atau Pemerintah Desa. ($@n)



 
									








