banner 500x300

Kuasa Hukum Ancam Laporkan Kades Nogosari ke Polisi dan Kejaksaan, Tuduh Pungutan Liar di Meiko

Gambar. Ketika bersitegang dalam penutupan tempat usaha kliennya yang dinilai cacat prosedur.(Dok.Kabarpresisi)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kuasa hukum dari pemilik usaha karaoke di Desa Nogosari, Kabupaten Pasuruan, mengancam akan melaporkan Kepala Desa setempat secara perdata dan pidana.

Ancaman itu disampaikan menyusul penutupan tempat usaha kliennya yang dinilai cacat prosedur dan diduga diwarnai praktik pungutan liar.

Melalui paralegalnya, Wahyu Nugroho, kuasa hukum Solihul Aris menyatakan kekecewaan karena tidak dilibatkan dalam proses penutupan. “Kita sebagai penasihat hukum tidak diundang. Ini kita nilai cacat formil,” tegas Wahyu dalam konferensi pers, Senin (01/12/2025).

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan telah mengantongi bukti konkret terkait penerimaan uang oleh Kepala Desa Nogosari dari kafe di kawasan pertokoan Meiko Nogosari. “Kami mengantongi bukti terkait penerimaan uang. Kita akan jalankan upaya hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tertibkan Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Purwodadi

Wahyu membeberkan bahwa konflik berawal dari permintaan pungutan kepada para pemilik warung kopi (warkop), termasuk kliennya, sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Pungutan itu diklaim untuk kepentingan bukti kas desa (bukades) dan beberapa RT setempat.

“Ada bukti chat transfer ke rekening langsung pemilik. Itu kata-kata permintaan atau pemberian? Itu permintaan dari Kepala Desa,” tegas Wahyu sambil menunjukkan bukti percakapan. Ia menegaskan pungutan tersebut berjalan dari Desember 2024 hingga Oktober 2025 dan menimpa banyak warkop.

Pihaknya telah melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Inspektorat dan Bupati Pasuruan. Rencananya, pada Rabu (4/12), mereka akan melaporkan lebih lanjut ke Kejaksaan terkait gratifikasi dan ke Polres Pasuruan untuk dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Tasyakuran Ultah ke-5 Cucu Bendahara Spiritual Pagar Nusa Jatim, Momentum Syukur dan Silaturahmi

Wahyu menegaskan bahwa usaha kliennya legal, memiliki KBLI yang sah, taat pajak, dan tidak melanggar aturan. Ia membantah keras jika tempat karaoke tersebut merupakan sarang prostitusi atau narkotika.

“Kalau ada pelanggaran, sebutkan pasal dan tahun berapa? Tidak ada yang bisa menyebutkan. Ini namanya main hakim sendiri, aksi premanisme,” sindirnya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan penegakan hukum dengan menyebut maraknya tempat prostitusi di wilayah lain, seperti Tretes, yang justru tidak ditindak. “Orang yang taat pajak dan berusaha kreatif malah dipermasalahkan,” tambahnya.

Meski kecewa, Wahyu menyatakan pihaknya akan tetap menghadiri undangan dari aparat untuk mencari solusi demi menjaga kondusivitas. Ancaman gugatan perdata dan pidana akan segera diajukan menyusul proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Kunjungan Penting, Dirjenpas Pantau Langsung Rutan Bangil

Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari Kepala Desa Nogosari belum berhasil. ($@n/tim).

banner 500x300