PASURUAN | KABARPRESISI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar pelantikan dan janji sumpah anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Kamis (31/10/2024) siang.
Dua anggota PAW DPRD Kabupaten Pasuruan masa keanggotaan 2024-2029 adalah Febri Irawan Darwis dan Nur Laila. Diketahui Febri Irawan Darwis dari Partai Gerindra menggantikan Rusdi Sutejo dan Nur Laila dari PKB menggantikan Shobih Asrori.
Pasalnya, keduanya mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada 2024 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan, berdasarkan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dengan pengucapan sumpah janji, saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Febri Irawan Darwis sebagai anggota fraksi Gerindra dan Dra. Nur Laila sebagai anggota fraksi PKB,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Pada kesempatan itu, Samsul Hidayat juga menyampaikan pesan dan yakin kedua anggota DPRD yang baru ini dapat menunjukan kinerja dan dedikasi yang sebaik-baiknya dengan berperan aktif dalam berbagai aktifitas dewan.(San)