banner 500x300

Kejari Pasuruan Sukses Gugat Penguasaan Liar Tanah Kas Desa Warungdowo

Gambar. Ketika Prees Release digelar di Kejaksaan negeri Pasuruan.(Foto.ist).
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengeluarkan putusan akhir dalam sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² yang bernilai Rp1,29 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan melawan M. Romli, seorang pemilik bengkel di Warungdowo, setelah proses persidangan berlangsung sejak Desember 2024 hingga 5 Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa Romli telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah kas desa secara tidak sah.

Baca Juga :  Kades Warungdowo Dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota Diduga Main Hakim Sendiri dalam Sengketa Lahan

Hakim mengabulkan sebagian gugatan Desa Warungdowo dan menetapkan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut merupakan milik desa, dengan batas-batas yang jelas.

Selain itu, PN Bangil memerintahkan Romli untuk:
1. Menyerahkan tanah dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menyambut baik putusan ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Warungdowo untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengamankan aset desa, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan jika terdapat upaya hukum lanjutan dari tergugat.

Baca Juga :  Wabup Pasuruan Hadiri Apel Pramuka ke-64, Tekankan Peran Generasi Muda di MTs-MA Ma'arif

“Putusan ini memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah kas desa. Kami mendorong pemerintah desa untuk segera mengambil langkah pengamanan dan sosialisasi,” tegas Teguh Ananta dalam keterangan resminya.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan Menyala di Kemambang Kelurahan Pagak Lewat Tasyakuran

Kejari Pasuruan juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses eksekusi dan memantau perkembangan hukum lebih lanjut.($@n)

banner 500x300 banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan
banner 500x300