PASURUAN | KABARPRESISI – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengeluarkan putusan akhir dalam sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² yang bernilai Rp1,29 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan melawan M. Romli, seorang pemilik bengkel di Warungdowo, setelah proses persidangan berlangsung sejak Desember 2024 hingga 5 Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa Romli telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah kas desa secara tidak sah.
Hakim mengabulkan sebagian gugatan Desa Warungdowo dan menetapkan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut merupakan milik desa, dengan batas-batas yang jelas.
Selain itu, PN Bangil memerintahkan Romli untuk:
1. Menyerahkan tanah dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menyambut baik putusan ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Warungdowo untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengamankan aset desa, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan jika terdapat upaya hukum lanjutan dari tergugat.
“Putusan ini memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah kas desa. Kami mendorong pemerintah desa untuk segera mengambil langkah pengamanan dan sosialisasi,” tegas Teguh Ananta dalam keterangan resminya.
Kejari Pasuruan juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses eksekusi dan memantau perkembangan hukum lebih lanjut.($@n)