banner 500x300

Kejari Pasuruan Musnahkan 2,5 Kg Pil Ekstasi dan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Kajari: “Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara!”

Gambar. Sebelum Pemusnahan BB dilaksanakan.(Foto.ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (18/11/2025).

Operasi simbolis yang digelar di halaman kantor Kejari Pasuruan ini dihadiri seluruh jajaran Forkopimda, mempertegas komitmen kolektif dalam memerangi narkotika, minakan keras (miras), dan peredaran rokok ilegal.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kajari Pasuruan Teguh Ananta didampingi Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta seluruh pimpinan instansi terkait.

Kehadiran seluruh komponen penegak hukum ini menandakan sinergi kuat dalam upaya membersihkan Pasuruan dari kejahatan terorganisir.

Baca Juga :  P3MB Pasuruan dan Warga Ancam Demo, Tuntut Kejelasan Alih Dana Pembangunan Jalan

Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan gurita kejahatan yang berhasil diputus. Data yang dirilis menunjukkan 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 1.830 botol miras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal.

Selain itu turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 9 unit alat hisap narkoba.

Dalam pernyataannya, Kajari Teguh Ananta menyampaikan peringatan keras.

“Kami ingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar ritual. “Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami menciptakan lingkungan bersih dari kejahatan,” tambah Teguh.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Satbinmas Polres Pasuruan Ajak Pelajar Jadi Pahlawan Masa Kini

Merespons aksi tersebut, Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo menyatakan komitmen penuh Pemkab untuk berkolaborasi.

“Dari Kejaksaan, Polres, pengadilan, hingga Bea Cukai, kita semua mendukung langkah ini. Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap berkolaborasi menegakkan Perda dan hukum yang berlaku,” ujar Rusdi.

Bupati secara khusus menyoroti bahaya rokok ilegal. “Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi penutup dari rentetan putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025, sekaligus menandai kemenangan hukum atas kejahatan terorganisir di wilayah tersebut.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan