PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya meminta maaf setelah terbukti mencatut nama media untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa izin. Tindakan ini memicu kemarahan kalangan wartawan, terutama yang namanya digunakan tanpa hak.
Oknum tersebut, bernama Samsul, mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota LSM Jawapes. Ia diduga memanfaatkan identitas media untuk kepentingan pribadi, termasuk menggunakan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanpa persetujuan.
Permohonan maaf disampaikan Samsul secara terbuka pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 10.30 WIB, di Balai Wartawan Polres Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik profesi wartawan.
“Atas nama pribadi, saya memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan, termasuk PWI dan rekan-rekan media. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” tegas Samsul di hadapan wartawan dan perwakilan kepolisian.
Permintaan maaf ini merupakan bagian dari proses restorative justice menyusul laporan polisi yang diajukan Paul, Ketua PWI Pasuruan. Paul sebelumnya melaporkan Samsul karena menggunakan nama PWI tanpa izin sehingga merugikan organisasi.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) Henry Sulfianto menyatakan kekhawatirannya: “Apa yang dilakukan Samsul sangat mencederai profesi jurnalis dan berpotensi menciptakan preseden buruk di mata masyarakat. Kami bersedia mempertimbangkan permohonan maafnya, namun harus disertai surat pernyataan bermaterai bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.”
Dengan permohonan maaf ini, PWI Pasuruan bersama AJPB menyatakan akan mempertimbangkan pencabutan laporan polisi, dengan syarat tidak ada pelanggaran serupa di masa depan.
Acara berlangsung tertib dan disaksikan sejumlah insan pers serta perwakilan kepolisian setempat.(San)