PASURUAN | KABARPRESISI – M. Romli, pemilik bengkel di Desa Warung Dowo, bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan Muzamil Kepala Desa (Kades) Warung Dowo beserta sejumlah orang lainnya ke Polres Pasuruan Kota, Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Laporan tersebut terkait dugaan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) dalam sengketa lahan.
Menurut Romli, Muzamil dan kawan-kawannya telah melakukan pelanggaran hukum dengan mendatangi bengkel miliknya dan memblokir akses masuk dengan mendirikan pagar.
Tindakan ini didasarkan pada putusan sementara Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil.
Namun, kuasa hukum Romli, Masbuhin yang diwakili oleh Hasan Bisri menegaskan bahwa putusan sengketa tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Putusan sengketa tanah Warung Dowo belum final dan mengikat. Sesuai ketentuan, para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum atau tidak,” jelas Hasan.
Ia menilai tindakan Muzamil dan kelompoknya sebagai upaya penguasaan lahan secara sepihak sebelum putusan berkekuatan tetap. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk eigenrechting yang melanggar hukum pidana maupun perdata.
“Kami melaporkan tindakan main hakim sendiri ini ke Polres Pasuruan Kota karena putusan belum final,” tegas Hasan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/298/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
Kuasa hukum Romli juga mengingatkan pihak-pihak yang melakukan eksekusi liar untuk segera menghentikan aksinya. “Cara-cara main hakim sendiri itu melanggar hukum,” tegasnya. ($@N)