MALANG – KABAR PRESISI | 23 Desember 2024. Pemerintah Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, meluncurkan proyek strategis dengan membangun Gedung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Terpadu. Fasilitas ini berlokasi di Dusun Sentong, RT 16 RW 04, dan dibangun di atas lahan aset desa seluas 1,2 hektar.
Gedung TPA ini memiliki luas 6×18 meter dan diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah persampahan di Desa Rembun. Pembangunan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Rembun dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan sehat.
Kepala Desa Rembun, Ahmad Sholeh, menjelaskan,”Pembangunan TPA ini adalah upaya kami untuk mengurangi produksi sampah dan mendorong daur ulang. Kami berharap fasilitas ini dapat bermanfaat bagi warga masyarakat dan menjadi contoh bagi desa lainnya,”Tukasnya.
Masalah persampahan di Desa Rembun selama ini, merupakan permasalahan terbesar di Desa Rembun. Pembuangan sampah sembarangan menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat. Dengan adanya Gedung TPA Terpadu ini, diharapkan permasalahan tersebut dapat teratasi, “Kata Sholeh.
Harapan Kedepan Ahmad Sholeh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembangunan TPA Terpadu ini. Ia berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Kami berharap TPA ini menjadi awal dari perubahan lingkungan yang lebih baik di Desa Rembun,”pungkasnya.
Penulis : Wms
Editor : Pb
Sumber Berita : Kabar Presisi/boso malang