PASURUAN | KABAR PRESISI – Maraknya kabel provider internet yang tidak tertata dengan baik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik, Kamis (12/03/2026).
Dalam sidak yang dilakukan di ruas Jalan Kabupaten arah Sukorejo, Bangil, petugas menemukan banyaknya kabel yang sudah kendor dan menggantung rendah. Kondisi yang lebih memprihatinkan juga terlihat pada sejumlah tiang penyangga yang telah miring dan rawan roboh. Temuan serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai lokasi lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pemilik provider internet untuk bertanggung jawab atas infrastruktur mereka.
“Kami akan memanggil para pemilik provider. Kondisi kabel yang kendor dan tiang yang miring ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Suyono tegas.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Suyono, sebelumnya telah terjadi kecelakaan di wilayah Purwodadi, tepatnya di Desa Lebakrejo, yang diduga akibat infrastruktur kabel yang tidak tertata dengan baik. Insiden ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak akan pentingnya penataan infrastruktur telekomunikasi.
“Kejadian di Purwodadi itu menjadi pelajaran berharga. Dari sinilah kami akan menertibkan agar tidak ada lagi kecelakaan serupa terulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suyono memaparkan sejumlah kewenangan detail yang dimiliki Satpol PP dalam menertibkan provider internet, antara lain:
1. Penertiban Infrastruktur Fisik: Berwenang memotong kabel fiber optik yang menjuntai semrawut, menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin, atau melintang tidak sesuai standar teknis.
2. Pencabutan Tiang Ilegal: Mencabut tiang provider yang didirikan tanpa dilengkapi izin yang sah.
3. Penegakan Peraturan Daerah: Melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap provider yang tidak memiliki izin usaha atau tidak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
4. Tindakan Administratif dan Edukasi: Memberikan peringatan, menetapkan tenggat waktu perbaikan, hingga pencopotan aset bagi provider yang mengabaikan prosedur pemasangan jaringan.
5. Pengamanan Fasilitas Umum: Memastikan seluruh infrastruktur provider tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Tindakan tegas ini umumnya didasari oleh laporan dari masyarakat serta rekomendasi dari dinas teknis terkait. Satpol PP menegaskan bahwa langkah persuasif seperti pemberitahuan dan teguran telah diberikan, namun jika tetap diindahkan, maka tindakan penertiban akan segera dilaksanakan demi keselamatan bersama.($@n)











