banner 500x300

Kabel Internet Semrawut Membahayakan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan Akan Panggil Provider

banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Maraknya kabel provider internet yang tidak tertata dengan baik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik, Kamis (12/03/2026).

Dalam sidak yang dilakukan di ruas Jalan Kabupaten arah Sukorejo, Bangil, petugas menemukan banyaknya kabel yang sudah kendor dan menggantung rendah. Kondisi yang lebih memprihatinkan juga terlihat pada sejumlah tiang penyangga yang telah miring dan rawan roboh. Temuan serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai lokasi lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, S.E., menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil para pemilik provider internet untuk bertanggung jawab atas infrastruktur mereka.

Baca Juga :  Satpol PP Pasuruan Geram Aktivitas Lahan di Winongan Diduga Langgar Aturan, Izin Tak Jelas

“Kami akan memanggil para pemilik provider. Kondisi kabel yang kendor dan tiang yang miring ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Suyono tegas.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Suyono, sebelumnya telah terjadi kecelakaan di wilayah Purwodadi, tepatnya di Desa Lebakrejo, yang diduga akibat infrastruktur kabel yang tidak tertata dengan baik. Insiden ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak akan pentingnya penataan infrastruktur telekomunikasi.

“Kejadian di Purwodadi itu menjadi pelajaran berharga. Dari sinilah kami akan menertibkan agar tidak ada lagi kecelakaan serupa terulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suyono memaparkan sejumlah kewenangan detail yang dimiliki Satpol PP dalam menertibkan provider internet, antara lain:

Baca Juga :  Jalan Rusak di Rembang Pasuruan Ancam Keselamatan Pengendara, Warga Minta Perbaikan Segera

1. Penertiban Infrastruktur Fisik: Berwenang memotong kabel fiber optik yang menjuntai semrawut, menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin, atau melintang tidak sesuai standar teknis.

2. Pencabutan Tiang Ilegal: Mencabut tiang provider yang didirikan tanpa dilengkapi izin yang sah.

3. Penegakan Peraturan Daerah: Melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap provider yang tidak memiliki izin usaha atau tidak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

4. Tindakan Administratif dan Edukasi: Memberikan peringatan, menetapkan tenggat waktu perbaikan, hingga pencopotan aset bagi provider yang mengabaikan prosedur pemasangan jaringan.

5. Pengamanan Fasilitas Umum: Memastikan seluruh infrastruktur provider tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan Warga dan Anak Yatim Hadiri Purwodadi Bersholawat Bareng Kapolres Pasuruan

Tindakan tegas ini umumnya didasari oleh laporan dari masyarakat serta rekomendasi dari dinas teknis terkait. Satpol PP menegaskan bahwa langkah persuasif seperti pemberitahuan dan teguran telah diberikan, namun jika tetap diindahkan, maka tindakan penertiban akan segera dilaksanakan demi keselamatan bersama.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan