PASURUAN | KABARPRESISI – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 di Kabupaten Pasuruan telah dibuka sejak Mei lalu. Program yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini menawarkan beberapa jalur seleksi untuk jenjang SD dan SMP.
Namun, pelaksanaannya menuai protes dari sejumlah warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo. Dua orang tua siswa mengeluhkan penolakan penerimaan anak mereka di SDN Karangsono meski rumahnya hanya berjarak 150 meter dari sekolah. Pihak sekolah beralasan kuota penerimaan telah terpenuhi.
Yang membuat kejadian ini semakin memprihatinkan, beberapa calon siswa dari luar daerah, termasuk Surabaya, justru dinyatakan diterima.
“Sangat disayangkan. Anak kami yang rumahnya dekat justru tidak diterima dengan alasan kuota penuh, sementara yang dari Surabaya malah lolos. Ini kebijakan yang tidak adil karena seharusnya prioritas diberikan kepada warga sekitar,” ungkap Nurul Khiridah, salah satu orang tua, dengan nada kecewa, Selasa (3/6/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala SDN Karangsono, Izarul Laila, menjelaskan bahwa sekolah terikat pada ketentuan kuota maksimal 40 siswa per kelas sesuai aturan SPMB.
“Kami berusaha memenuhi hak semua anak, tetapi kuota memang terbatas. Jika melampaui ketentuan, justru bisa berdampak pada legalitas ijazah. Adapun siswa dari luar daerah yang diterima, mereka mendaftar lebih awal dan memiliki keterkaitan keluarga dengan warga sini,” jelasnya.
Sementara itu, Safii, Kabid Pengawasan dan Pembinaan SD-SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, ketika dikonfirmasi mengatakan akan meminta klarifikasi terkait kasus ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (San)