SURABAYA – KABARPRESISI | Advokat Dodik Firmansyah, S.H., berkantor Jalan Peneleh No.128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jatim untuk mengadukan Direktur perumahan Darmo Hill Surabaya, PT Dharma Bhakti Adijaya yang bernama Prasetyo Kartiko. Senin (19/8) siang.
Dodik Firmansyah mendampingi kliennya (korban) seorang wartawan bernama Ronal (56) yang bekerja di salah satu media online.
Dodik menerangkan bahwa teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.
Dodik Firmansyah menerangkan kronologi kejadian bermula saat kliennya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 WIB, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan peliputan demo.
“Namun setibanya disana, klien saya (korban) di zolimi. Awalnya, melalui jalur hijau di karenakan ada demo kemudian memarkirkan sepedanya di sebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan di tempat tersebut,” tuturnya, Senin (19/08).
Menurutnya, korban ditanya oleh seseorang apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana, dan kliennya menjawab jika sudah izin kepada warga dan akan melakukan izin pada pihak pengembang.
“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada disana. Lalu korban memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan.
Penulis : Wen/RI
Editor : Wms/Pb
Sumber Berita : Kabar presisi