Tulungagung | Kabarpresisi – Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kabupaten Tulungagung diwarnai momen penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, secara resmi menyerahkan remisi kepada 910 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung, dengan rincian 439 menerima Remisi Umum, 471 Remisi Dasawarsa, dan 32 orang langsung bebas setelah masa pidana mereka habis.
Penyerahan simbolis dilakukan usai upacara bendera di halaman Kantor Bupati yang dihadiri Forkopimda, pejabat daerah, serta perwakilan 8 warga binaan. Kegiatan tahunan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas upaya perbaikan diri para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut menegaskan: *”Remisi ini bentuk pengakuan negara atas komitmen kalian berubah. Jadikan kemerdekaan ini sebagai momentum membebaskan diri dari masa lalu kelam.”
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menambahkan: “Total 94% warga binaan kami memenuhi syarat remisi. Ini bukti keseriusan mereka mengikuti program pembinaan.
Dampak Nyata Remisi
– 32 warga binaan langsung bebas hari ini
– 471 orang mendapat potongan hukuman 10 tahunan (Remisi Dasawarsa)
– Semua penerima telah lulus asesmen perilaku dan program pembinaan
Acara ditutup dengan doa bersama, mengingatkan bahwa kemerdekaan hak semua warga negara, termasuk mereka yang sedang berproses memperbaiki diri.
“Bagi yang pulang hari ini, jadikan ini babak baru. Bagi yang masih proses, teruslah berbenah,” pesan Bupati mengakhiri acara.($@n)











