banner 500x300

Gulung Sindikat Korupsi Dana Pendidikan, Kejari Pasuruan Selamatkan Rp2,55 Miliar

Gambar. Saat Press Release berlangsung. (Dok.Kabarpresisi)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam operasi penegakan hukum yang digulirkan sejak 14 Oktober 2024, lima tersangka telah ditetapkan, dengan satu di antaranya, Bayu Putra Subandi, S.Pd, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mantan Pejabat Pejabat Pendidikan di Vonis 6 Tahun berdasarkan putusan nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PN SBY tertanggal 28 Juli 2025, Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pengayaan diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Adapun Rincian vonis:
Pidana pokok: 6 tahun penjara + denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan)

Baca Juga :  Polsek Gempol Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Wilayah Hingga Subang

Uang pengganti: Rp1,955 miliar (Rp191,69 juta telah dibayarkan via penuntut umum)

Sanksi tambahan: Jika gagal melunasi, asetnya akan disita dan terdakwa wajib menjalani pidana tambahan 3 tahun

“Uang senilai Rp191,69 juta berasal dari dana FK-PKBM yang seharusnya dikelola Dinas Pendidikan Pasuruan,” jelas Kepala Kejari Teguh Ananta dalam konferensi pers, Rabu (30/07/2025).

Sebagai bentuk itikad baik, Bayu menyerahkan 2 sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini proses hukum berlanjut untuk 4 Tersangka lain diantaranya MN, AP ES, dan NKT segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi dana hibah pendidikan fiktif.

Baca Juga :  YLBH Sarana Keadilan Rakyat Perkuat Struktur dengan Melantik Ketua Yayasan dan Empat Pimpinan Divisi

Penyelamatan Aset Negara Rp2,55 Miliar
Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil mengamankan:
🔹 Rp2,013 miliar (dana hibah fiktif dari ES ke 11 PKBM)
🔹 Rp230 juta + tanah 16.387,5 m² di Pandaan (milik ES)
🔹 Rp15 juta (dari NKT)
🔹 Rp100 juta + 1 sertifikat tanah (milik MN)
🔹 2 sertifikat tanah (milik AP)

Sebagian dana telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang (RPL) melalui tiga tahap penitipan pada Januari-April 2025.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” tegasnya.

Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum terhadap empat tersangka lainnya, Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum di sektor pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Hasim Serahkan Estafet kepada Sibro Mukhlis Sebagai Ketua Karang Taruna di Desa Pandean

“Kami tak hanya mengejar hukuman, tapi prioritas utama adalah pemulihan aset negara,” pungkas Teguh.($@n)